Pengembang Keberatan Penerapan Pajak Progresif

JAKARTA. Para pengembang merespon negatif rencana pemerintah menerapkan pajak progresif bagi lahan dan apartemen yang menganggur.

Menurut Indrayanto, Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO), rencana tersebut bisa memberatkan pengembang yang belum sanggup menjual proyek hunian jangkung hingga terjual 100%.

Bila masih ada unit yang dipasarkan, mau tidak mau pengembang akan membebankan pajak progersif tersebut kepada konsumen. “Harga jual pun bisa naik,” katanya ke KONTAN, Jumat (7/4)

Malah, kondisi ini bisa memicu para investor yang mau membeli produk properti seperti apartemen, menahan diri. Situasi ini jelas akan merugikan pengembang. Ujungnya, produk properti yang mereka jajakan semakin tidak dilirik investor lantaran harganya semakin mahal.

Ia menduga, pemerintah berencana membikin aturan tersebut agar bisa mengendalikan penjualan properti oleh investor. Juga lebih mendorong pembelian ke para pengguna properti atau end user.

PP Properti sendiri mengklaim sekitar 70% pembeli produk mereka merupakan para pengguna. Begitu pula jumlah apartemen yang belum terjual, Indrayanto mengklaim, tidak banyak.

Soalnya PP Properti baru akan membangun proyek seperti apartemen bila sudah terjual minimal 60% dari total kapasitas, kalaupun pemerintah jadi menerapkan aturan tersebut, pihaknya punya strategi yakni baru akan membangun proyek bila sudah terjual minimal 80%.

Nio Yantony, Direktur Utama PT Pikko Land Development Tbk, menilai, penerapan pajak progresif ini juga bisa memberatkan investor yang mempunyai unit yang belum tersewa. “Saya tidak bisa jawab dengan tepat karena masih rencana,” ujarnya.

Begitu pula Theresia Rustadi, Seketaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk, belum bisa berkomentar banyak lantaran aturan tersebut masih tahap rencana. Meskipun begitu ia berharap, pemerintah bisa memberikan intensif yang positif bagi industri properti domestik yang butuh stimulus.

Dalam catatan Colliers Indonesia, rata-rata tingkat okupansi apartemen di Jakarta antara 70%-72%.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu, 8 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar