Ratusan Importir Disisir

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyisir 725 importir yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perpajakan. Selama kuartal pertama tahun ini, institusi itu sudah memblokir 674 perusahaan nakal yang terbukti melanggar ketentuan pajak.

Sebagian besar importir yang diblokir awalnya tak memiliki masalah dalam urusan kepabenanan. Persoalan muncul ketika Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyelaraskan aktivitas perusahaan itu dengan surat pemberitahuan (SPT) dan faktur pajak.

Bagi importir yang tidak menyerahkan laporan SPT dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—meski sudah memenuhi ketentuan bea cukai—otoritas kepabeanan tetap bisa memblokir perusahaan tersebut.

Pengecekan dilakukan dengan meneliti dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). “Sekarang kami bertindak atas nama Kementerian Keuangan, bukan atas nama Bea dan Cukai atau Pajak. Begitu kami temukan tidak patuh, akan kami blokir dan cabut,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Senin (3/4).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah terus mendorong sinergitas Ditjen Pajak (DJP) dan DJBC untuk menutup celah bagi eksportir dan importir yang nakal. Kerja sama itu mencakup pemeriksaan joint programme, joint collection, dan joint investigation.

“Kami melihat adanya high risk . Kami juga melihat kawasan berikat selama ini memiliki kerawanan dari sisi kepabeanan,” ucap Sri Mulyani, kemarin.

Selain sudah memblokir 674 importir dan menyisir 725 importir, DJBC juga mencatat 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan SPT pajak.

Secara total, otoritas kepabeanan telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan lebih dari 12 bulan, mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Menkeu menambahkan upaya pe nertib an ini dilakukan untuk meningkat kan kepatuhan pengguna jasa dan mengaman kan fasilitas fiskal.

OPTIMALISASI PENERIMAAN

Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalisasi penerimaan bea cukai, perbaikan data statistik impor, dan perbaikan waktu pelayanan. Penertiban juga bertujuan untuk memisahkan pelaku usaha yang baik dan kurang baik.

“Kalau bisa memisahkan, mereka yang baik akan mendapatkan pelayanan dan tidak dicurigai, yang tidak baik akan mendapat enforcement.”

Selain saling bertukar data dengan DJP, joint prog ramme otoritas kepabeanan ber tujuan me minimal kan potensi pelarian penerimaan negara dengan melakukan pemeriksaan sederhana, konseling, penagihan, dan penyidikan.

Kedua lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu juga membentuk identitas tunggal (single identity) dan profil bisnis dengan menyatukan nomor identitas kepabeanan (NIK) dan NPWP. Langkah kedua institusi itu di pandang mampu mendorong kemudahan ber usaha di Tanah Air.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan men dukung sepenuhnya pemblokiran, baik terhadap importir maupun aktivitas importasi per usahaan, yang tidak menaati kewajiban per pajakan.

Hal itu, katanya, sejalan dengan program DJBC menerapkan identitas tunggal kepabeanan yang terintegrasi langsung dengan pelaporan pajak terhadap kegiatan ekspor-impor mulai 1 April 2017.

“ itu sekaligus untuk men jerat importir nakal yang enggak taat pajak, tak membuat laporan pajak secara benar untuk pemasukan ke negara. Namun, sosialisasinya harus gencar” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/4).

Pengamat kebijakan publik dari Univer sitas Indonesia Riant Nugroho mengapresiasi langkah Menkeu. Namun, tantang an bukan hanya soal im portir dan eksportir nakal.

Sri Mulyani, katanya, harus melakukan reformasi terhadap pejabat di dalam Ditjen Bea dan Cukai. Menurut Riant, kasus pidana yang me li bat kan pegawai otoritas kepabeanan ter se but menganggu citra Sri Mulyani yang dikenal ‘bersih’ dan keseluruhan Kemenkeu.

Sumber : Koranbisnis.com ,  Selasa, 04/04/2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar