Struktur Tarif Cukai Akan Disederhanakan

JAKARTA. Selain mengagendakan reformasi pajak untuk menggejot penerimaan negara, Kementrian Keuangan (Kemkeu) juga akan menyederhanakan struktur tarif cukai. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar cukai.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto, saat ini ada 12 tingkat dalam penetapan tarif cukai rokok. Kemkeu akan menyederhanakannya menjadi sembilan tingkat. “Ini sudah didisusikan dengan stakeholders, baik pemerintah maupun pelaku industri,” ujar Goro, Senin (10/4).

Namun Goro belum merinci lebih lanjut. Yang jelas, pengurangan tingkat tarif cukai tersebut akan dilakukan secara bertahap. Targetnya, pada akhir tahun 2018 nanti sudah berubah menjadi sembilan layer.

Seperti diketahui, saat ini penetapan cukai rokok dibagi menurut beberapa kriteria. Misalnya cukai untuk rokok kretek tangan lebih murah dibandingkan rokok kretek mesin. Selain itu untuk tarif cukai rokok yang diproduksi oleh perusahaan besar juga lebih tinggi dibandingkan produksi rokok kelas UMKM. Penerimaan cukai rokok masih menjadi andalan setiap tahun. Tahun 2017, dari target penerimaan Rp 157,6 triliun, sekitar 95% atau Rp 149,9 triliun berasal dari cukai rokok.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 11 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar