Aturan Disetujui Jokowi, Pembukaan Rekening Bank Berlaku Mei 2017

BELITUNG – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dimungkinkan akan berlaku Mei 2017.

Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut dia, Perppu tersebut dapat berlaku mulai Mei apabila sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, saat ini usulan aturan tersebut sudah digulirkan ke Presiden.

“Ya kalau disetujui Mei, ya Mei. Kalau disetujui sekarang kan enggak mungkin diundur. Undang-undang kan enggak ada yang berlaku mundur,” jelas Ken saat Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).

Dari Perppu itu, djelaskan Ken nantinya ada peraturan turunan yang menjelaskan secara lebih rinci mengenai aturan tersebut. Dia juga mengatakan, peraturan turunan dari Perppu tersebut sudah disiapkan.

“Iya pasti dong, PP (Peraturan Pemerintah) kan ada, ada semuanya udah kita siapin,” lanjut Ken.

Namun demikian, dirinya belum menjelaskan secara lebih terperinci mengenai poin-poin tentang peraturan turunan dari Perpu tersebut.

“Ya PMK (Peraturan Menteri Keuangan), PP OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada juga dong. Nanti OJK bikin. Yang jelas hari ini kita dengan kalian diskusi aja, bukan keputusan, bukan kebijakan,” tukas Ken.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar