Dana Repatriasi Masuk Properti

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret lalu memberi harapan bakal membanjirnya dana repatriasi ke sektor riil, selain ke perbankan dan pasar modal. Dari total komitmen dana repatriasi sebesar Rp 147 triliun, sebanyak Rp 122,3 triliun sudah masuk ke dalam negeri, dan masih ada Rp 24,7 triliun lagi yang belum pulang kampung.

Dari total dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 70% masih terparkir dalam bentuk deposito dan giro. Baru sedikit yang diputarkan pada produk-produk investasi di luar perbankan. Dana yang mengendap di bank dalam bentuk deposito itu sudah dipakai untuk pembiayaan kredit dan lain sebagainya.

OJK juga mencatat dana hasil tax amnesty yang masuk ke produk pasar modal sudah mencapai Rp 10 triliun, sebagian besar masuk instrumen investasi reksa dana. Sedangkan menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah dana repatriasi yang masuk ke pasar modal dan didaftarkan ke KSEI sebesar Rp 2,2 triliun. Dana tersebut adalah yang dilaporkan perusahaan efek dan manajer investasi. Dari jumlah itu, sebagian besar dana mengalir ke surat berharga negara (SBN).

Dana repatriasi ini adalah milik wajib pajak (WP) yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga jika digunakan di dalam negeri akan mencurigakan. Namun setelah adanya program pengampunan pajak, maka dana WP ini bisa bebas digunakan untuk investasi apa saja di Indonesia minimal selama tiga tahun. OJK diberi tugas mengawasi dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia itu bisa bertahan selama tiga tahun ke depan. OJK pun akan memonitor dan menindaklanjuti (follow up) dana repatriasi itu diinvestasikan ke sektor apa saja.

Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) menyebutkan, jika wajib pajak menyatakan repatriasi, WP bersangkutan harus mengalihkan hartanya ke Indonesia dan menginvestasikan aset tersebut paling singkat tiga tahun. Artinya, harta yang ditempatkan di Indonesia itu tidak boleh dialihkan ke luar negeri minimal tiga tahun.

Selain produk investasi perbankan dan pasar modal, dana repatriasi diharapkan juga masuk ke sektor properti. Banyak instrumen produk investasi properti yang bisa dipilih, di antaranya apartemen, perumahan, perkantoran, ritel, maupun lahan kawasan industri. Selain dalam bentuk investasi langsung (direct investment) ke proyek atau produk properti, dana repatriasi juga diprediksi masuk ke investasi portofolio berbasis properti, seperti saham properti, obligasi dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) ber-underlying asset properti, dana investasi real estat (DIRE), dan instrumen derivatif lainnya.

Program tax amnesty yang digulirkan sejauh ini memang belum berdampak besar bagi industri properti. Kalangan pengembang memperkirakan dana repatriasi akan masuk secara masif ke sektor properti mulai Juli mendatang. Potensinya sekitar Rp 30 triliun atau 20% dari total komitmen repatriasi dana sebesar Rp 147 triliun, yang masuk ke sektor properti. Masuknya dana repatriasi ini diharapkan bakal mendongkrak sektor properti yang mengalami kelesuan (slow down) sejak 2015.

Bisnis properti di Indonesia masih prospektif dilihat dari berbagai sisi. Kebutuhan tempat tinggal terus meningkat seiring bertambahnya keluarga baru dan perkembangan kota. Saat ini saja masih ada kekurangan pasokan rumah atau backlog sekitar 15 juta unit yang belum terpenuhi. Jumlah backlog perumahan ini merupakan potensi pasar yang besar.

Di samping itu, kebutuhan ruang perkantoran terus meningkat seiring bertambahnya perusahaan dan investasi di sektor riil. Kebutuhan pusat-pusat perbelanjaan (shopping center) juga terus bertambah di kota-kota besar. Bahkan, shopping center kini mulai merangsek kota-kota kecil di seluruh Indonesia. Gencarnya pembangunan infrastruktur jalan tol juga mendorong kebutuhan pendanaan untuk pembangunan permukiman baru di sekitar jalan tol.

Namun, untuk menangkap peluang dana repatriasi, kuncinya ada pada para pengembang sendiri. Mereka harus agresif dan punya strategi jitu untuk menarik dana repatriasi. Dana repatriasi termasuk smart money yang akan mencari instrumen investasi yang paling menarik imbal hasilnya (return). Produk pasar modal termasuk yang memberikan return lebih tinggi dibandingkan dengan produk lainnya. Sementara itu, return apartemen saat ini sedang turun sebagai akibat turunnya tarif sewa.

Kita berharap para pengembang properti tidak larut dalam kondisi pelemahan bisnis yang terjadi dua tahun belakangan ini. Para pengembang properti harus memiliki program dan target untuk membuat investasi sektor properti lebih menarik bagi pemilik dana repatriasi. Mereka pun harus punya effort yang lebih agar mampu menarik dana repatriasi masuk ke sektor properti. Pengembang jangan hanya mengusung program yang biasa-biasa saja dan hanya menawarkan gimmick pemasaran yang sama kepada pemilik dana repatriasi.

Sumber: beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar