Sikap tidak konsisten pemerintah Indonesia dalam relaksasi ekspor mineral mentah menunjukkan ketidakadilan perlakuan, baik terhadap pelaku usaha pertambangan dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kesempatan untuk menikmati efek ganda dari optimalisasi peningkatan nilai tambah melalui smelter, terancam tidak jelas kesinambungannya, bila orientasinya masih pada ekspor mineral mentah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, Bisman Bhaktiar mengatakan, PP 1/2017 serta Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 telah mendegradasikan kehendak dan upaya strategis yang diamanatkan Konstitusi dan UU Minerba. Yakni, meningkatkan nilai tambah hasil penambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dia menilai, rakyat sangat dirugikan dengan kebijakan izin ekspor mineral mentah tersebut. Karena itu, ujar Alam, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo konsisten melakukan kebijakan hilirisasi pertambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri tanpa membuka kembali keran ekspor mineral mentah.
“Pelaksanaan pertambangan berkesinambungan yang bakal menyerap banyak tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, sangat jelas telah tercermin dari hilirisasi pertambangan,” jelas Bisman.
Namun, lanjutnya, regulasi yang tidak konsisten seperti membuka kembali kebijakan ekspor mineral mentah memperburuk iklim investasi dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Bisman menambahkan, sejauh ini ada perusahaan yang sudah konsisten melaksanaan UU Minerba dengan membangun smelter. Juga ada perusahaan yang tidak kunjung membangun smelter tetapi terus mendapat izin ekspor.
Perlakuan yang tidak adil tersebut, dia nilai sangat mempengaruhi niat dan komitmen pelaku usaha tambang untuk membantu Indonesia dalam membenahi industri pertambangan yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.
“Kalau pemerintah konsisten dengan pelaksanaan regulasi, tidak mungkin ada perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha tambang,” tegas Bisman.
Sementara pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara yang juga Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan, pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan bukan hanya untuk perusahaan asing tertentu.
Nilai tambah tersebut, jelas Redi, dapat dilakukan dengan lebih maksimal bila dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Kenyataannya, dia menilai, pemerintah tidak konsisten melakukan kebijakan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017.
“Sampai saat ini telah berpuluh tahun sebagian besar mineral diekspor masih dalam bentuk bahan mentah, tanpa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu,” ingat Bisman.
Kondisi ini mengakibatkan pertambangan mineral tidak menghasilkan nilai tambah (added value) maupun multiplier effect yang besar secara maksimal kepada rakyat karena kita telah menjual langsung “tanah dan air ke luar negeri,” tegas dia.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar