Pembatalan Perda Penghambat Investasi

Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan peningkatan investasi yang ada di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan paket kebijakan deregulasi XII yang berkaitan dengan kemudahan memulai usaha serta perbaikan yang harus dilalui oleh pelaku usaha.

Ironisnya, di tengah upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, justru dalam praktik di lapangan seringkali terkendala oleh banyaknya Perda yang ditengarai dapat menghambat peningkatan investasi di daerah. Untuk itu dalam kurun waktu tahun 2016, Kemendagri setidaknya telah membatalkan 3.143 perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang jalur birokrasi yang berimbas terhambatnya investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Namun dalam perjalanannya, niat baik dan keinginan emerintah itu bukan tanpa halangan. Pada tanggal 5 April 2017 Mahkama Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa kewenangan pembatalan perda kabupaten/ kota oleh gubernur/ menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat 2 dan ayat 3 UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK ini tentu menjadi pukulan keras bagi pemerintah utamanya Kemdagri yang selama ini diberikan amanat untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan peningkatan dan pengembangan iklim investasi di daerah. Apabila kita lihat dan pahami pertimbangan akim dalam putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, tampak terdapat perbedaan pendapat yang bersifat substantive dan signifikan, dimana terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapatnya berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XII/2015.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 251 ayat 2 dan ayat 3 UU Pemda telah menegaskan peran dan fungsi MA sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dalam hal ini pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur/menteri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Selain itu MK menyatakan bahwa Keputusan Gubernur bukanlah bagia dari tata urutan dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan perda kabupaten/kota. Dengan kata lain, perda kabupaten/ kota yang berbentuk peraturan tidak dapat dibatalkan dengan keputusan menteri/ keputusan gubernur yang berbentuk keputusan.

Adanya putusan MK ini tentu akan memunculkan beberapa problem, utamanya terhadap potensi lahirnya perda yang dapat menghambat proses investasi di daerah. Untuk itu diperlukan solusi nyata guna mengantisipasi adanya kehilangan control Kemdagri terhadap pemerintah daerah dalam pembentukan perda yang tidak pro terhadap investasi di daerah.

Langkah Progresif

Dengan berdasar pada putusan No.137/PUU-XII/2015 sebagaimana telah diurai di atas, maka akan berlaku era baru dalam mekanisme pembatalan perda, yakni pertama melalui mekanisme pembatalan perda oleh mendagri/gubernur, atau sering dikenal dengan istilah Yang kedua, melalui mekanisme pembatalan perdagangan pengujian oleh lembaga peradilan dalam hal ini MA atau yang sering disebut sebagai jucial review.

Pasca Putusan MK, dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan Perda hanya melalui lembaga peradilan, maka setidaknya menurut analisis dan pandangan penulis terdapat 3 hal yang harus dipastikan untuk memastikan pembentukan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan serta tidak menghambat terhadap proses investasi yang ada di daerah.

Pertama, pemerintah dalam hal ini melalui Kemdagri dapat mengintensifkan peran dan fungus pengawasan antisipasi terhadap rancangan perda yang belum disahkan oleh pemda atau sering dikenal dengan istilah excecutive preview, hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculya perda yang lebih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat menghambat proses investasi yang ada di daerah. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi educatif atau pemberian pendidikan dan penyadaran tentang mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta sesuai dengan pembangunan perekonomian dan investasi yang ada di daerah.

Kedua, pemerintah baik kepala daerah baik kepala daerah maupun DPRD diharapkan juga dapat menahan diri, serta dapat menyaring terhadap kemungkiann pembentukan perda yang bepeluang bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang lebih tinggi dan dapat menghambat proses investasi di daerah, sehingga pada akhirnya pemda juga dapat berperan guna memajukan perekonomian dan pembangunan daerah.

Ketiga, dengan adanya kewenangan pembatalan perda yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review, maka tentu akan berpengaruh terhadap peluang banyaknya uji materi terhadap peluang banyaknya uji materi perda yang tidak pro terhadap investasi di daerah ke Mahkama Agung. Terhadap banyaknya kemungkiann uji materi perda yang dianggap peraturan perundangan yang lebih tinggi serta dianggap tidak pro terhadap pembangunan investasi di daerah, akan menyebabkan membludaknya perkara permohonan hak uji materi pembatalan perda di Mahkama Agung.

Untuk itu juga diperlukan adanya profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang berkaitn dengan perda yang ditengarai menghambat peningkatan investasi di daerah.

Terkait yang menjadi harapan penulis semoga dengan adanya pemberian kewenangan pembatalan perda hanya pada lembaga peradilan, diharapkan tidak menjadikan pemda untuk bertindak hanya dengan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan dalam pembentukan perda yang berkaitan dengan peningkatan pembangunan investasi daerah. Selain itu masyarakat juga dharapkan dapat berperan aktif dalam pembentukan perda yang tidak menghambat peningkatan investasi di daerah.

Sumber: Harian Kontan, Rabu, 12 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar