Puluhan Wajib Pajak Besar Diburu

Piutang Capai Rp 30 Miliar

KLATEN – Pemkab Klaten bakal memburu puluhan wajib pajak besar yang enggan melunasi pajak bumi dan bangunannya (PBB). Pasalnya, keengganan mereka menyebabkan jumlah piutang PBB semakin besar.

Menurut Kasubid Penagihan dan Pemungutan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten, Harjanto Hery Wibowo, jumlah piutang pajak PBB yang ada saat ini mencapai Rp 30 miliar. ‘’Piutang PBB itu merupakan akumulasi sejak PBB dilimpahkan dari kantor Pajak Pratama ke Pemkab 2013 ,’’katanya, Kamis (20/4).

Dikatakan, sejak kewenangan penanganan PBB dilimpahkan ke Pemkab karena ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak yang belum tertagih otomatis akan masuk menjadi piutang yang harus dikejar Pemkab. Awalnya jumlah sekitar Rp 38 miliar dan kini tersisa Rp 30 miliar. Kendala penagihan piutang itu selain karena pemilik tanah berada di luar kota atau tidak jelas, juga ditambah akumulasi piutang wajib pajak besar. Jumlah wajib pajak besar sekitar 40 wajib pajak.

Untuk mengejar pelunasan piutang wajib pajak besar itu Pemkab terus aktif melakukan penagihan. Khusus wajib pajak besar, akan menjadi fokus tim intensifikasi pajak daerah. Tim akan melibatkan untuk kepolisian dan kejaksaan untuk menagih. Bagi wajib pajak besar yang nekat tidak mau membayar sanksinya sama yakni denda 2,5 persen dari pokok. Apabila semakin lama tidak dibayar maka denda akan diakumulasi setiap tahun.

Lebih Awal

Piutang sebesar itu, menurut Harjanto, di luar baku potensi PBB 2017 sebesar Rp 30 miliar. Baku PBB itu di APBD murni sebesar Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar di APBD perubahan. Target sebesar itu sudah termasuk memperhitungkan perubahan dan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Baku potensi itu jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 23, 5 miliar. Dari target sebesar itu, pemkab tahun lalu hanya mampu merealisasikan sampai Rp 20 miliar. Capaian sebesar itu sudah termasuk realisasi tagihan dari tahuntahun sebelumnya. Tidak tercapainya target disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klaten ditarget baku PBB sebesar Rp 30 miliar. Berbagai upaya dan trik dilakukan untuk membuat wajib pajak taat (SM/ 19/4).

Budiono, warga Kota Kecamatan Delanggu mengatakan sudah dua pekan menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dari petugas. Namun dirinya belum membayar sebab jatuh tempo masih lama. Jatuh tempo pajak PBB biasanya akhir September setiap tahunnya. Pembayaran ada yang kolektif tetapi dia memilih sendiri sebab tidak antre karena para PNS biasanya melunasi lebih awal.

Sumber: suaramerdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar