Amnesti Pajak Tak Tambah Basis Data Pajak

JAKARTA.  Batas akhir pelaporan SPT tahunan nyaris kelar. Tinggal lima hari atau 31 April, seluruh wajib pajak (WP) termasuk wajib pajak badan menyerahkan SPTnya.

Berdasarkan data DJP , jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2016 hingga Jumat (21/4) sebanyak 10,58 juta WP. “Realisasi pelaporan SPT itu naik 4,56% dibanding periode sama di tahun lalu,” tandas Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada KONTAN Senin (24/4).

Dari total SPT yang masuk hingga 21 April 2017, sebanyak 9,3 juta berasal dari WP orang perorangan karyawan. Angka itu naik 2,19% dari pelaporan di tahun 2016, sebanyak 9,1 juta WP.

Sedang SPT dari WP perorangan non karyawan mencapai 926.000 naik 31,34% dibanding 21 April 2016. Sisanya sebanyak 305.000 dari WP badan, naik 27% dari 21 April 2016.

Bila melihat data ini, artinya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT 2016 bisa dibilang berasal dari penyelenggaraan program amnesti pajak. Sayang, Yon enggan menjelaskan korelasi antara amnesti pajak dengan perbaikan tingkat kepatuhan. “Kita tunggu April berakhir. Baru nanti bisa dianalisis,” ujar dia.

Hanya saja, jika menengok jumlah perusahaan versi Badan Pusat Statistik yang mencapai 56,6 juta, Ditjen Pajak masih memiliki peluang untuk menambah jumlah WP baru.

Baik yang berstatus WP Badan maupun WP perorangan non karyawan. Apalagi jumlah pekerja berdasarkan catatan BPS mencapai 118,2 juta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysys (CITA) Yustinus Prastowo bilang, pertumbuhan positif pelaporan SPT terbilang minim. “Jangan-jangan memang tidak ada penambahan jumlah WP signifikan. Ada penurunan dari yang dibawah PTKP dan peningkatan karena amnesti pajak. Jadi ada beberapa variable yang perlu didalami,” tutur dia.

Sejak berakhirnya program amnesti pajak per 31 Maret 2017, ada tambahan 52.757 WP baru dari total perserta 972.530 WP. Menurut Prastowo, penambahan itu tak signifikan karena hanya 5% dari peserta amnesti keseluruhan. Bila kenaikan jumlah WP non karyawan tak signifikan, dikhawatirkn tak menambah basis pajak. Maka itu, Yustinus menyarankan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan apa yang terjaring dalam amnesti pajak.

Sumber: Harian Kontan, Selasa, 25 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar