Aturan Kepemilikan Asing di Asuransi Terus Digodok

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan perlu kehati-hatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Anggota DPR Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini proses konsultasi pembahasan RPP masih terus berjalan. “Semua pihak harus melihat aturan ini secara menyeluruh serta prospek industri asuransi ini ke depannya,” kata Eddy, Kamis (27/4).

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam calon beleid baru ini adalah tentang presentase kepemilikan asing di industri asuransi. Menurutnya, perhitungannya harus dihitung secara matang, sehingga menguntungkan baik bagi industri maupun masyarakat.

Sebab menurut Eddy, selama ini industri asuransi masih belum tergarap dengan baik, padahal potensinya besar. Apalagi saat ini sektor asuransi masih belum merata di Indonesia dan yang berkembang positif adalah asuransi jiwa, sedangkan subsektor asuransi lainnya masih belum tumbuh signifikan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar