JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada kenaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016.
Per 28 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan mencapai 993.000 atau tumbuh sekitar 38,31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut telah melampaui jumlah SPT OP non karyawan yang diterima sepanjang tahun lalu yang hanya 917.000. Hanya saja jumlah itu belum mencapai keseluruhan WP OP non karyawan wajib SPT yang mencapai 1,96 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap, jumlah itu bisa terus naik. “Diimbau, diedukasi, dan bisa saja melalui pemeriksaan,” kata Hestu, akhir pekan lalu.
Hestu mengatakan, untuk lebih meningkatkan partisipasi WP OP non karyawan, pihaknya akan melakukan ekstensifikasi. Ekstensifikasi itu didukung dengan fitur geotagging milik Ditjen Pajak. Dengan geotagging, semua pegawai pajak bisa menjadi agen pajak. “Geotagging akan berperan mengidentifikasi WP OP yang punya kegiatan usaha namun belum terdaftar NPWP,” ucapnya.
Sumber: Harian Kontan, Selasa, 2 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar