
JAKARTA. Selain tarif pajak penghasilan (PPh), pemerintah berencana mengubah basis penghitungan pajak. Rencananya, perubahan ini masuk dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Ada beberapa usulan yang masuk. Pertama, penurunan tarif PPh badan. Pertama, penurunan tarif PPh badan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu melihat, PPh badan bisa turun sebesar 2% atau kurang. “Perubahan tarif masih dikaji. Yang jelas, kami ingin simplifikasi,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Sekaligus Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo.
Kedua, Ditjen Pajak mengusulan penghapusan penghitungan PPh final untuk beberapa sektor industri. Antara lain: konstruksi dan properti. Pajak mengusulkan hitungan pajak berbasis pembukuan, tak lagi pajak final seperti yang berlaku saat ini.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar