JAKARTA. Asia Argentum Assets Hong Kong Limited, pemilik 20,95% saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk serta pemegang saham mayoritas emiten berkode saham CPGT, menyurati BEI dan OJK. Asia Argentum mempertanyakan pengawasan terhadap CPGT/
Kuasa hukum Citra Maharlika, Putu Bravo, mengungkapkan, Asia Argentum mengirimkan surat pada Jumat (28/4). Isinya, Asia Agentum meminta perhatian BEI dan OJK atas kepailitan CPGT. “Asia Argentum gagal berinvestasi di Indonesia akibat (pemalsuan) dalam prospektus bisa lolos,” kata Putu seusai sidang di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Asia Argentum menilai ada pemalusan informasi dan selisih taghan pajak yang dilakukan pengurus lama CPGT dalam prospektus yang terbit 1 Juli 201. “Selisih itu timbul akibat perbedaan laporan laba di laporan keuangan dengan prospektus,” tambah Putu.
Putu menambahkan akan berkordinasi dengan BEI dan OJK untuk mengurangi potensi kerugian bagi investor minoritas. “Namun seperti apa caranya, kami belum tahu,” ujar Putu.
Citra Maharlika telah berstatus pailit akibat proposal perdamaian yang diajukannya dalam masa restrukturisasi di pengadilan (PKPU) ditolak oleh mayoritas kreditur. Seluruh aset bergerak perusahaan transportasi yang sebelumnya bernama Cipaganti itu kini disita kantor pajak karena menunggak pajak Rp 64 miliar dan terus membengkak menjadi Rp 125 miliar akibat denda dan tak ikut amnesti pajak. “Tunggakan pajak ini baru ketahuan tahun 2015, karen apajak meneliti SPT perusahaan,” ujar Putu.
Sumber: Harian Kontan, Rabu 2 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar