
Kebijakan I
Pajak Progresif Kepemilikan Tanah dan Apartemen
- Untuk kepemilikan tanah, semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi, maka Pajak yang akan dikenakan akan semakin tinggi.
- Untuk kepemilikan apartemen, pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kebijakan II
Capital Gain Tax
- Untuk kepemilikan tanah pajak transaksi tanah akan digantikan dengan capital gain tax. Pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.
- Untuk kepemilikan apartemen, pajak yang dikenakan adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Alhasil, capital gain yang diperoleh akan dikenakan pajak.
Kebijakan III
Unutilized Asset Tax
Perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas akan dikenakan Pajak landbank.
- Untuk kepemilikan apartemen, pajak progresif akan dikenakan pada apartemen yang tidak dihuni/ditempati serta apartemen yang tak laku dijual.
Aneka Pajak Eksisting di Sektor Properti
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1%-5% dikenakan pada properti, baik tanah maupun bangunan, sesuai presentase tertentu dari nilai jual kena pajak (NJKP).
Pajak Penghasilan (PPh) 5% dikenakan atas penghasilan yang diterima pribadi/badan dari pengalihan hak aatas tanah dan bangunan. Pengenaan dari bruto nilai penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan, baik rumah, apartemen, kondominium, maupun jenis lain. Pajak dikenakan atas pada pembeli, dipungut oleh penjual (pengembang).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% dikenakan atas penjualan properti apartemen, town house, rumah mewah, dan kondominium saat dijual oleh pengembang.
Sumber : Kontan, Kamis 4 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar