
Sekjen Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, KPK seharusnya melihat permasalahan ini lebih menyeluruh. Lembagai antirasuah itu diminta untuk melihat juga jumlah setoran yang dikeluarkan oleh perusahaan sawit yang dituduhkan.
“Isunya pungutan hanya dinikmati oleh tiga perusahaan. Tapi mereka kan disisi lain kan juga bayar pungutan yang cukup besar,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, kebijakan dana sawit terbentuk karena adanya program biodiesel. Jika dulu tidak ada kebijakan biodiesel, tidak perlu ada pungutannya 50 dolar AS, cukup 10 dolar AS saja untuk replanting (peremajaan perkebunan).
Ia mengatakan, kebijakan mandatori sempat terhenti dan tak berjalan karena adanya selisih harga yang cukup jauh dengan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu membuat pengusaha enggan meneruskan kontraknya dengan PT Pertamina. “Pungutan itu justru dibentuk karena ingin menciptakan permintaan CPO (crude palm oil) lewat biodiesel dan akhirnya menstabilkan harga,” tambah Togar.
Direktur Utama BPDP Dono Boestami juga membantah dana sawit hanya dinikmati oleh perusahaan besar. “Katanya hanya untuk tiga perusahaan besar itu tidak benar,” ujarnya.
Ia mengemukakan, masalah sawit sangat kompleks. Karena itu, Dono meminta, KPK melihat masalah ini secara menyeluruh “Jadi, kita tidak bisa melihat sepotong-sepotong, mesti dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang langkah untuk cegah korupsi di dalam pengelolan dana desa, Dono mengatakan, semua kebijakan telah diatur Komite Pengarah. “Saya sih enggak terlalu ini ya, jangan melebar ke mana-mana, yang penting itu kita melihat industri sawit ini sangat penting untuk Indonesia,” ujarnya.
Kepala Dewan Pengawas BPDP Rusman Heriawan mengatakan, akan menjadikan kajian KPK soal pengelolaan sawit yang rawan di korupsi sebagai masukan. “Kami jadikan sebagai masukan, sebagai peringatan, pengawasan harus lebih baik lagi, tapi kalau kasusnya (korupsi) enggak ada,” ujarnya.
Bekas Wakil Menteri Pertanian ini tidak melihat kerawanan korupsi seperti yang disebutkan KPK. Namun, dia menilai, wajar kajian tersebut lantaran KPK melihat besarnya dana ke biodiesel. “Tapi itu kan baru berpotensi, KPK juga enggak salah, karena melihat besaran itu kan, tetapi kami menerimanya sebagai masukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pengelolaan komoditas kelapa sawit masih banyak menimbulkan masalah. Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian, kata dia, membuat sektor tersebut rawan korupsi.
Dalam kajian pada 2016, KPK menemukan belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi itu, ujar dia, tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. “Sehingga rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Dari sisi hulu, menurut Febri, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Febri berujar kementerian dan lembaga terkait juga belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan tata ruang. KPK menemukan tumpang tindih izin seluar 4,69 juta hektare.
Sementara di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. KPK menemukan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. Ia mengungkapkan, ada tiga grup usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dana subsidi. “Parahnya, subsidi ini salah sasaran,” kata Febri.
Febri menuturkan subsidi seharusnya disalurkan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan sarana dan prasarana. Subsidi juga ditujukan untuk promosi dan advokasi serta riset.
Febri juga menambahkan, pungutan pajak sektor kelapa sawit tidak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya, terdapat kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar.
Sumber: Rmol.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar