Wewenang Negara Ambil Tanah Terlantar Kian Kuat

JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi usulan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang tentang Pertanahan. Untuk itu, pemerintah tengah menjaring masukan dari kementerian mengenai poin yang akan diusulkan masuk dalam calon beleid itu.

Direktur Jendral Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono bilang, Kemperin mengusulkan emat poin untuk diakomodir dalam draf beleid RUU Pertanahan.

Salah satunya soal penghapusan batas luas lahan kawasan industri yang saat ini dipatok maksimal 200 hektare. “Ini kami usulkan karena batasan 200 ha itu tak masuk akal,” katanya, Kamus (4/5).

Kedua, Kemperin juga mengusulkan agar pengadaan lahan di kawasan industri bisa lebih mudah. Yakni dengan menyamakan proses pengadaan lahan kawasan industri dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Sebab selama ini, menurutnya pengadaan lahan kawasan industry masih rumit dan harganya melambung. “Kalau seperti mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum kan jeas, menggunakan appraisal, titipkan uang di pengadilan, waktunya lebih pasti,” katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengaku, kini pemerintah masih menunggu masukan dari kementerian lain. Menurutnya, masukan itu diperlukan lantaran RUU Pertanahan yang kini tengah disusun terkait dengan 26 beleid lainnya.

Menurutnya, pemerintah member waktu sepekan bagi kementerian lembaga untuk mengirimkan masukan untuk usulan terkait RUU Pertaahan ke Kementerian Agraria.

Setelah masukan diterima, kementeriannya akan segera menyaring untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan versi pemerintah. “Mei akan dimasukkan ke DPR supaya segera bisa dibahas,” kata Sofyan.

Tanah terlantar

Meski masih menunggu usulan kementerian lain, sofyan bilang, salah satu poin yang akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan adalah terkait pemanfaatan tanah terlantar yang sekarang diatur dalam peraturan pemerintah nanti kami akan absorbs ke dalam RUU Pertanahan agar lebih kuat,” ungkapnya.

Sofyan bilang, dalam aturan lama pengambilalihan tanah terlantar oleh negara tetap ada mekanisme penringatan kepada pemilik hak. Perigatan diberikan kepada pemilik Hak Milik, Hak Guna usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang tidak mempergunakan tanahnya sesuai ketentuan selama tiga tahun. Peringatan memberikan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak tana dan bila tidak ditanggapi, maka pemerintah baru bisa mengambil alih tanah terlantar itu.

Menurutnya dengan RUU ini maka kelak tanah terlantar akan ditertibkan dan diarahkan agar memiliki fungsi sosial. Misalnya untuk menjaga ketahanan pangan dan eergi, juga pengembangan perumahan rakyat.

RUU ini telah masuk program legilasi nasional prioritas tahun 2017. Pada Febuari 2017 Badan Legilasi DPR telah merampungkan draf RUU Pertanahan versi DPR untuk disepakati di sidang paripurna. Selanjutnya, DPR tengah menunggu pemerintah untuk memasukan DIM RUU Pertanahan. Ditargetkan rampung tahun ini, RUU akan melengkapi UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Sumber: Harian Kontan, Jumat 5 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar