Pencucian Uang dalam Perpajakan

Hasil gambar untuk pencucian uang

Dan hasil repatriasi dari program pengampunan pajak telah menghasilkan komitmen sebesar Rp 146,69 triliun yang sudah seluruhnya terelaisasi per April 2017. Dana repatriasi tersebut diharapkan dapat menggerakan ekonomi Indonesia. Meskipun jauh dari target repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun tetapi secara keseluruhan program pengampunan  pajak di Indonesia dinyatakan cukup berhasil.

Meskipun demikian, masih ada kontra dalam program pengampunan pajak tersebut, misalnya masalah pencucian uang. Terdapat dugaan bahwa terdapat aliran uang illegal yang masuk ke Indonesia sehingga mengandung unsur tindak pidana. Salah satu kendala minimnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia juga diakibatkan kekhawatiran pemilik harta akan isu tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang merupakan ancaman serius bagi seluruh negara di dunia sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Kemajuan teknologi yang sedemikian rupa, bahkan sampai membentuk digital ekonomi serta terhapusnya batas-batas yuridis dengan semakin kuatnya dorongan globalisasi., membuat tindak pidana pencucian uang kini menjadi semakin kompleks permasalahannya.

Modus tindak pidana pecucian uang ini semakin variatif dan beragam dengan memanfaatkan banyak sekali lembaga-lembaga di luar sistem keuangan dan merambah ke berbagai sektor ekonomi. Kesadaran ini membuat didirikannya suatu organisasi internasional bernama Financial Action Task Force (FATF). Pembentukan organisasi ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan dalam memerangi pencucian uang.

Lembaga ini juga mempelajari tren pencucian uang di banyak negara, memantau kegiatan legislative, keuangan dan penegakan hukum yang dilakukan di tingkat nasional maupun internasional, melaporkan kepatuhan dan mengeluarkan rekomendasi dan standart untuk memberantas praktik pencucian uang.

Pada tahun 2012 telah diterbitkan sebanyak 40 FATF Rekomendation sebagai standar internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif.

Risiko tinggi

            Selain menjadi salah satu negara tujuan investasi , Indonesia juga dianggap berpotensi cukup tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang. Hasil studi Basel Institute on Governance pada tahun 2015 menempatkan Indonesia pada posisi 59 dari 152 negara yang paling tinggi resikonya

Secara global, risiko tindak pidana pencucian uang Indonesia termasuk “sedang”. Tindak pidana narkotika, korupsi, perpajakan, kehutanan dan perbankan menjadi risiko tertinggi tindak pidana pencucian uang. Repatriasi karena tindak pidana perpajakan merupakan ancaman tertinggi TPPU yang bersumber dari luar negeri.

Dengan demikian, program repatriasi secara otomatis meningkatkan risiko bagi Indonesia. Jika dilihat dari pengguna jasanya, maka badan atau koperasi khususnya yayasan dan korporasi non UMKM, berisiko lebih tinggi dari perorangan, yang didominasi pengusaha.

Berdasarkan peraturan dan administrasi perpajakan di Indonesia, kedua pengguna jasa tersebut merupakan wajib pajak yang sulit dipajaki.

Jika keduanya mengikuti program amnesti pajak, maka hal ini menjadi sumber peningkatan risiko TPPU di Indonesia. Pemerintah harus segera meminimaslisir risiko TPPU di Indonesia dengan cara melakukan berbagai perbaikan.

Pertama, yaitu dengan meningkatan kapasitas institusi berupa institutional frame work yang jelas. Kedua, dengan membuat aturan yang jelas dan tegas untuk membuat suatu integrasi data antara data-data perbankan dengan data-data perpajakan. Hal ini berarti bahwa keterbukaan data nasabah untuk kepentingan perpajakan merupakan suatu keniscayaan.

Berdasarkan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka bank merupakan pihak pelapor wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Mengingat praktik tindak pidana pencucian uang di bidan perpajakan termasuk tinggi risikonya di Indonesia, apalagi dengan adanya dana repatriasi seharusnya otoritas pajak juga menjadi institusi yang harus menerima laporan sebagaimana PPATK.

Sumber: Harian Kontan, Senin, 8 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Berita Pajak, Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar