
JAKARTA – Pasca-berakhirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak beberapa waktu lalu, pemerintah pun akan melakukan reformasi pajak. Salah satunya adalah membuat aturan tentang ketentuan umum perpajakan (KUP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait KUP dirinya masih terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan revisi aturan tersebut.
Meskipun dalam upaya komunikasi dengan DPR selalu batal digelar.
“Kita akan terus komunikasi dengan DPR,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Meskipun terkesan lama dan dipersulit, Sri Mulyani memastikan tidak ada kesulitan dalam aturan KUP tersebut. Bahkan, pihak DPR saat ini sudah mulai melihat butir-butir terkait rancangan undang-undang (RUU).
“Enggak ada masalah selama ini. Diberikan penjelasan enggak ada, sudah mulai liat DIM-nya,” kata Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pemerintah akan membahas revisi UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama DPR RI. Pada UU KUP ini, nantinya ditargetkan besaran pungutan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia lebih bersaing dengan Singapura. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia.
Sumber : http://www.okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar