Mengawal pemanfaatan dana tax amnesty

Meski amnesti pajak sudah berakhir sejak 31 Maret 2017 pukul 24.00 WIB, sebagian kalangan masih ada yang menganggap bahwa program pemerintah ini tidak bermanfaat untuk rakyat menengah ke bawah. Program pemerintah yang berhasil mendata Rp 4.866 triliun harta baru pada basis data perpajakan ini dianggap hanya memberi fasilitas pada rakyat kelas menengah ke atas. Benarkah demikian?

Selain alasan teknis perpajakan seperti mendorong reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara, amnesti pajak sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juga bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka pendek, hasil amesti pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya uang tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan.

Dalam jangka panjang, negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Agar semua rakyat, baik menengah ke bawah maupun menengah ke atas merasakan manfaat amnesti pajak, maka Rp 135 triliun uang tebusan dan Rp 147 triliun dana reptriasi harus dialokasikan pemerintah dengan baik. Ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah agar rakyat menengah ke bawah juga ikut merasakan manfaat amnesti pajak.

Pertama,  Rp 147 triliun dana reptriasi wajib pajak hendaknya diarahkan pemerintah pada investasi infrastruktur atau sektor riil. Investasi pada infrastruktur dan sektor riil dapat dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha milik negara maupun swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan dana repatriasi untuk investasi infrastruktur yang melingkupi transportasi, air maupun keenergian serta lainnya tentu sebuah investasi yang menarik. Bukan saja bermanfaat bagi pemilik modal, investasi di sektor infrastruktur juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menengah ke bawah dengan membaiknya kondisi jalan, jembatan, pelabuhan, terpenuhinya kebutuhan listrik dan sebagainya.

Fakta bahwa pemerintah sedang membutuhkan banyak suntikan modal untuk pembangunan infrastruktur adalah sesuatu yang sebenarnya berjodoh dengan masuknya dana repatriasi. Daripada memaksa BUMN membiayai proyek infrastruktur seperti Light Rail Transit (LRT) yang membutuhkan Rp 27 triliun sehingga membuat kas BUMN menjadi kosong dan tak bisa mengerjakan proyek lain, lebih baik mengarahkan pemilik Rp 147 triliun dana repatriasi membenamkan modalnya untuk LRT yang belum setengah jalan tingkat kemajuannya.

Partisipasi swasta pada proyek infrastruktur transportasi seperti LRT tentu tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan bisa disiasati agar kelak ongkos moda transportasinya tidak terlalu mahal. Mengalirnya dana repatriasi pada investasi infrastruktur, selain menggerakkan modal, juga akan menyerap tenaga kerja yang sebagian besar akan diisi oleh mesyarakat menengah ke bawah.

Pemanfaatan dana repatriasi untuk investasi pada sektor riil juga tentu akan sama menariknya dengan investasi infrastruktur asalkan pemerintah memberikan sejumlah fasilitas dan dukungan investasi di sektor ini. Dengan dukungan pemerintah untuk berinvestasi di sektor riil, pemilik dana repatriasi bisa jadi meninggalkan investasi di sektor lain seperti obligasi dan surat berharga. Apabila sektor riil menggeliat tentu akan mempengaruhi dan menyehatkan perekonomian negara.

Alokasi sektor lain

Hal kedua yang bisa dilakukan terkait masuknya Rp 135 triliun uang tebusan dan Rp 147 triliun dana repatriasi adalah dengan mengalokasikan kembali pos-pos belanja pada APBN tahun 2017. Jika Rp 147 triliun dana repatriasi berhasil diarahkan pada investasi infrastruktur dan sektor riil meskipun tidak seluruhnya, maka pos anggaran untuk infrastruktur yang sudah terlanjur dialokasikan di APBN 2017 bisa dialokasikan kembali ke sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Mengalokasikan kembali pos anggaran pada APBN di tengah perjalanan bisa difasilitasi lewat APBN perubahan yang disepakati di pertengahan tahun oleh Presiden dan legislatif. Amnesti pajak yang sudah berhasil perlu tetap dikawal agar pertumbuhan ekonomi nasional yang cenderung melambat bisa diakhiri.

Penulis : Muhith A.S. Harahap

Sumber : Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar