
MENYESAL adalah ungkapan sejumlah wajib pajak (WP) yang terlanjur membawa asetnya di luar negeri melalui skema repatriasi aset di program amnesti pajak. Mereka takut asetnya tidak aman seiring dengan kondisi politik dan situasi keamanan, terutama di Ibu Kota yang panas.
Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidhi Widyapratama mengaku, penyesalan itu disampaikan para kerabatnya sesama pengusaha. Mereka khawatir, kondisi politik semakin memanas sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Banyak pengusaha wait and see. Banyak yang menyesal telah repatriasi,” kata Sidhi, Rabu (10/5).
Sidhi menilai, banyaknya aksi unjuk rasa sejak bulan November lalu telah menimbulkan kecemasan bagi pengusaha untuk melakukan repatriasi aset. Apalagi, pasca November, hampir tiap bulan ada aksi massa besar-besaran. “Maka Tak heran, ada komitmen (repatriasi aset) yang besar, tapi realisasinya sedikit,” ujar Sidhi.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, batas akhir repatriasi aset adalah 31 Maret 2017. Namun, laporan penempatan dana oleh wajib pajak paling lambat pada saat jatuh tempo penyempaian SPT Tahunan 2017, yakni akhir Maret 2018. Usai batas itu, Ditjen Pajak akan mengecek satu per satu realisasi repatriasi. Kalau tak sesuai batas waktu, sesuai Pasal 13 UU Amnesti Pajak, tambahan harta bersih diperlakukan sebagai penghasilan tahun 2016 dan dikenakan PPh dengan tarif normal.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar