BI Memperketat Keluar Masuk Valas Tunai

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat lagi aturan keluar masuk valuta asing (valas). Otoritas moneter ini hanya membolehkan bank dan perusahaan penukaran valas (money changer) yang bisa membawa masuk atau keluar uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BI No 19/7/PBI/2017 yang terbit pada 5 Mei 2017. Aturan ini berlaku mulai 5 Maret 2018. Sementara ketentuan sanksi pelanggaran aturan ini berlaku mulai 7 Mei 2018.

Sebelumnya, siapa pun bisa membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta asalkan melaporkan ke otoritas. Setahun lagi, sesuai PBI tersebut, hanya perbankan dan money changer yang bisa membawa valas tunai dengan nominal melebihi Rp 1 miliar.

Sementara perorangan dan badan usaha non-bank hanya berhak membawa masuk atau membawa keluar valas secara tunai kurang dari setara kurs Rp 1 miliar. Itu pun mereka wajib mengantongi izin dan memiliki dasarnya.

Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung pengendalian nilai tukar dan pencegahan money laundring. Pertimbangannya selama ini BI kesulitan mengawasi lalu lintas valas secara tunai yang keluar masuk via kepabean. Padahal BI memperkirakan, lalu lintas tersebut cukup banyak.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI, Budianto menambahkan, kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap nilai tukar secara langsung. Namun secara psikologis, ketentuan baru ini dapat memicu sentimen pasar serta tekanan terhadap kurs mata uang. “Skala nominal kebijakan ini sangat kecil dibandingkan dengan transaksi antar bank. Namun, dari sisi psikologis bisa memicu market sentimen pada momen tertentu,” terang Budianto, Senin (15/5).

Direktur Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Panji Irawan menilai tepat langkah yang ditempuh BI dan merupakan ketentuan lazim digunakan oleh sejumlah negara. Aturan tersebut sesuai dengan standar internasional mengenai perlakuan terhadap mobilisasi uang kertas asing (UKA) lintas batas di banyak negara di dunia.

Panji menyatakan, uang tunai atau cash valuta asing maupun valuta lokal yang dibawa orang keluar masuk batas negara dapat berpengaruh terhadap pasokan valas. Aturan tersebut juga berdampak pada nilai tukar dan jumlah uang yang beredar.

Itu sebabnya, lalu linta keluar-masuk valas perlu di awasi ketat, mulai dari jumlah, jenis uang dan perilakunya. “Ketidaktahuan atau ketiadaan data dapat berakibat pada kebijakan moneter. Jika tidak ada data, kebijakan moneter berpotensi menjadi kurang tepat sasaran,” kata Panji.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, kebijakan ini bukan hanya baik secara moneter, tapi juga fiskal. Sebab di Indonesia banyak transaksi yang tidak tercatat, sehingga potensi pajak berkurang. Dengan kebijakan baru BI ini, transaksi valas bisa lebih terdeteksi pemerintah dan BI.

Ketentuan Mmebawa Uang Kertas Asing (UKA) di Lintas Batas Negara.

Peraturan Bank Indonesia

(PBI) No. 19/7/PBI/2017

– Pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai minimal setara dengan Rp 1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

– Badan Berizin yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang memperoleh izin dan persetujuan BI untuk Pembawaan UKA.

– Selain Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.

– Pelanggar aturan ini akan disanksi berupa penegahan atas semua dana.

UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU

(pasal 34 dan 35)

– Setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

– Bila tidak memberitahukan ke Bea Cukai, maka dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak 300 juta.

– Bila yang dilaporkan ke Bea Cukai lebih sedikit dari yang dibawa, maka dikenai sanksi denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300.

PP No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai

– Setiap orang yang membawa uang tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

– Pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin BI.

Sumber : Kontan, Selasa, 16 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar