SETELAH amnesti pajak berakhir, kini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RPP ini sebagai aturan lanjutan bagi wajib pajak (WP) yang telah mengikuti amnesti pajak, namun ditemukan belum melaporkan seluruh hartanya. Ataupun mereka yang tidak ikut amnesti pajak. “Jika ada harta yang ditemukan dan belum dilaporkan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan sesuai dengan tahun ditemukannya. Maka, perlakuan pajaknya harus mengikuti Perppu yang berlaku,” jelas Ani, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).
Hal inilah yang sedang difinalkan dalam RPP tersebut. Setelah itu, baru tim Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjalani aturannya seperti apa. “Kita bersama dengan Menko, Mensesneg akan segera memfinalkan. Kalau draf mengenai interpretasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sudah disepakati, selanjutnya akan diselesaikan oleh tim pajak,” tambah Ani.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, RPP tersebut ditargetkan bakal kelar dalam waktu secepat mungkin. “Sekitar satu sampai dua bulan ke depan lah kita selesaikan. Biar segera bisa direalisasikan,” katanya.
Darmin menjelaskan, penyusunan aturan turunan ini di- buat untuk memberikan kepastian hukum bagi WP mau- pun aparat pajak. Sebab dalam UU Amnesti Pajak belum mengatur perlakuan lanjutan secara rinci.
“UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan,” papar Darmin.
Sumber: Kontan, Jumat 12 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar