Buka Data Nasabah Perbankan, Ditjen Pajak Lakukan 4 Verifikasi Ini

JAKARTA – Akhirnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi untuk mengakses data rekening perbankan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017.

Mengutip Perppu nomor 1 tahun 2017, Jakarta, Selasa (16/5/2017), dalam rangka penyampaian laporan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan:

a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;

b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;

c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;

d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan

e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Sumber : economy.okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar