
JAKARTA – Akhirnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi untuk mengakses data rekening perbankan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017.
Mengutip Perppu nomor 1 tahun 2017, Jakarta, Selasa (16/5/2017), dalam rangka penyampaian laporan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
Sumber : economy.okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar