Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyisir seluruh data dan harta peserta program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Penyisiran dilakukan untuk memeriksa keabsahan data yang dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Dasto Ledyanto mengatakan, penyisiran ini sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty pasal 18. UU mengamanatkan agar DJP memeriksa kembali apakah data yang dilaporkan peserta sudah benar dan lengkap.

Dia menambahkan, pemeriksaan tidak terbatas pada peserta Tax Amnesty, melainkan juga wajib pajak yang tidak mengikuti program ini.

“Sesuai UU pasal 18 bahwa, pertama, DJP harus melakukan dan memastikan bahwa mereka yang tidak ikut TA, selama ini pelaporannya sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Kedua, DJP untuk meyakinkan lagi mereka yang sudah ikut TA sudah ikut TA sepenuhnya dan tidak ada harta mereka yang belum dilaporkan. Untuk itu kita harus melakukan tindakan ya itu, pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5).

Pemeriksaan ini, lanjutnya, memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses konfirmasi ke wajib pajak bersangkutan.

“Lalu kalau memang benar akan difollowup pengenaan pajaknya sesuai dengan pasal 18,” tutupnya.

Sumber: http://www.merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar