JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menggelar rapat koordinator (rakor) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, pembahasan draf Peraturan Pemerintah (PP) untuk tindak lanjut setelah tax amnesty. Aturan ini nantinya untuk merincikan dari UU Tax Amnesty yang sudah ada.
“UU Tax Amnesty memang mengamanatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan ada prinsip-prinsipnya ada dendanya bagaimana, bisa karena melapor lagi, bisa karena ditemukan ada pelanggaran pajak. Bisa juga dia ikut tapi enggak benar angkanya tidak semua dilaporkan. Nah, itu juga ada aturannya,” tuturnya di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
“Nah kita rapat tadi itu membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi WP maupun bagi aparat pajak. Karena tidak rinci sekali di UU-nya, kita buat aturan secara rinci,” sambungnya.
Darmin menyebut, rincian yang akan diatur dalam draf PP di antaranya tarifnya berapa, kemudian dendanya berapa. Namun berapa besarannya, Darmin enggan memaparkannya lebih lanjut.
“Saya enggak mau bilang itu berapa. Pokoknya semua itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Penyusunan draf, kata Darmin, akan diselesaikan dalam waktu secepatnya.
“Ya kita berusaha dalam waktu cepat. Ya mudah-mudahan 1-2 bulan ini deh, kalau bilang sebulan meleset lagi. Kendalanya ya didiskusikan panjang lebar ya,” tandasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar