Kalau Nakal, Wajib Pajak Peserta “Tax Amnesty” Tetap Diperiksa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, pemeriksan pajak tetap akan dilakukan kepada wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty. Meski begitu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pemeriksaan tidak serta merta dilakukan secara membabi buta.

“Bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi nakal atau tidak patuh,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Selain itu pemeriksaan pajak itu juga juga hanya dilakukan kepada wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh setelah program itu berakhir.

Meski begitu Hestu mengatakan, pemeriksan tetap memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Penegakan hukum pun akan dilakukan berdasarkan data valid yang dimiliki Ditjen Pajak.

“Kami memiliki data atau informasi yang valid tentang harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata Hestu.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty.

“Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty,” ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com. 

Kebingungan yang meliputi pengusaha lantaran pemerintah sudah memberikan janji tidak akan lagi mengejar wajib pajak bila ikut program tax amnesty.

Sumber: kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar