
MAJALENGKA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah tentang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diberlakukan terhadap 9 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Aksi protes mahasiswa sendiri dengan mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, Senin (5/8/2017).
K
etua PMII Majalengka, Fauzi Rahmat menganggap Pemda Majalengka tidak menggunakan kaidah hukum dalam menaikan PBB, karena tidak susai dengan Perda No. 2 tahun 2012 pasal 6 ayat 2.
“Kami menemukan di lapangan semua wilayah mengalami kenaikan NJOP, dan hal ini bertentangan dengan statmen bupati disalah satu media, yang menyatakan NJOP berlaku baru untuk sembilan kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, Fauzi mempertanyakan isi dari surat keputusan Bupati Majalengka yang tidak dicantumkan wilayah-wilayah mana saja yang mengalami kenaikan PBB setiap tahunya. “Disini tidak jelas barometer penilaian suatu wilayah yang mengalami perkembangan, sehingga bisa dikatakan nialai objek pajaknya bisa naik,” katanya.
Meski demikian, PMII berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah mempertimbangkan asas kemanusiaan serta kemampuan masyarakatnya. “Setiap kebijakan harus menurut pada aturan, meski untuk peningkatan PAD, tapi keluhan dan jeritan masyarakat harus juga dipertimbangkan,”pungkasnya.
Kepala BKAD Kabupaten Majalengka H. Lalan Suherlan mengatakan, masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan tarif pajak bumi dan banguan, bisa melayangkan surat keringanan atas pembayaran pajak tersebut, dengan mengajukan permohonan ke BKAD.
“Masyarakat yang tidak mampu bayar pajak, atau yang mengeluh pajaknya lebih besar dari harga objek pajak, karena tanahnya tidak produktif, silahkan mengajukan keberatan, atau meminta keringanan kepada kami. Nanti kita kelapangan mengecek kebenaran itu, kalau benar dikabulkan, kalau tidak, ya tidak akan dikabulkan,” papar Lalan saat berdialog bersama PMII di aula kantor BKAD setempat.
Menurut dia, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dan pengajuan keberatan dari masyarakat terkait kenaikan pajak.Tapi hal itu langsung ditanggapi dengan bergerak langsung kelapangan mengecek laporan tersebut.Itu dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kenaikan NJOP dan PBB ini.
“Pengajuan keberatan maupun keringanan dilakukan selama 3 bulan, setelah SPPT diterima wajib pajak. Kalau setelah itu, kami tidak menerima permohonan. Dan ingat, wajib pajak tidak bersifat final,”jelasnya.
Selain itu, ia menurutkan, ada dua pertimbangan kenaikan NJOP antara lain melindungi hak-hak masyarakat. Karena hasil pantauan pihaknya, telah banyak transaksi di 9 Kecamatan di wilayah utara, khsusunya kawasan yang masuk Aero City.
“Dari laporan notaris, ada sekitar 1000 hektar tanah telah beralih nama, dari pemilik warga Majalengka, menjadi milik warga di luar Majalengka, dan itu menjadi salah satu indikatornya,”katanya.
Menurut dia, para investor atau cukong telah membeli tanah masyarakat masyarakat dengan harga murah, karena NJOP sebelum dinaikan mengatur, harga tanah yang murah. “Kalau sekarang masyarakat akan bisa dilindungi tanahnya dari transaksi jual beli dengan harga tanah yang murah,”paparnya.
Lalu, kata dia, alasan kenaikan kenaikan PBB juga untuk meningkatkan fiskal pemeintah daerah. Perlu diketahui, kemampuan fiskal Majalengka sangat terbatas. Ini saja, kata dia, kalau target penerimaan dari PBB seusai target, maka tidak akan mampu menutupi kekurangan fiskal daerah.
“Pemda punya kewajiban mengalokasikan dana desa sebesar 131 milyar, salah sumbernya dari PBB. Kalau semua bayar pajak hanya menghasilkan 65 milyar, dari potensi PBB 100 milyar. Itu berarti masih punya kekurangan,” imbuhnya.
Lalan mengakui, kenaikan PBB bukan hanya di wilayah utara saja, namun hampir disemua wilayah yang dikategorikan berkembang dan perekonomian maju. Hal itu didasari nilai bangunan yang mengalami kenaikan setiap tahunya.
“Kenaikan NJOP dan PBB itu berbeda acuan, ada yang mengcau ke Perbup, ada yang mengacu ke Perda. Maka dari itu, kami terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini,” ucapnya.
Sumber : fokusjabar.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar