
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan adanya aturan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang menilik informasi dan data nasabah bank.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan meskipun tadinya aturan tersebut hanya berlaku kepada nasabah dari luar negeri. Namun saat ini, aturan tersebut akan berlaku untuk nasabah dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Butuh Kerjasama Antarnegara jika Dirjen Pajak Ingin Intip Nasabah Luar Negeri
“Dua-duanya. Emang enggak perlu dimasukkan. Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Yaa berarti asing dan dalam negeri pajak,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta , Selasa (16/5/2017)
Darmin juga melanjutkan, Dari Perppu itu, dijelaskan nantinya ada peraturan turunan yang menjelaskan secara lebih rinci mengenai aturan tersebut. Akan tetapi, dalam aturan turunan tersebut tidak lagi mengatur antar satu lembaga dengan lembaga lainnya.
“Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing, itu sudah Perppunya yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening di bank,” kata Darmin.
“Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses. Kalau lokal berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan gitu, minta persetujuan ke Menkeu, BI. Sekarang langsung saja,” imbuhnya.
Sumber: http://www.okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar