Penegakan Hukum Jadi Tantangan Terkini Ditjen Pajak

JAKARTA. Kementerian Keuangan menilai ada tiga tugas dan fungsi utama dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di antaranya adalah pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan mengatakan, dari tiga fungsi utama tersebut adalah bagaimana agar ketiganya bisa saling bersinergi satu sama lainnya. Terutama yang paling penting adalah bagaimana pentingnya fungsi penegakan hukum untuk menunjang dua fungsi lainnya.

“Berbicara pelayanan adalah bagaimana DJP bisa berikan edukasi kepada wajib pajak (WP) sehingga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah, murah, dan cepat. Lalu yang kedua adalah pengawasan, maksudnya bagaimana WP melaksanakan ketentuan. Tapi yang paling penting adalah penegakan hukum karena itu merupakan tantangan kami, karena biasanya kesesuaian antara pelayanan dan pengawasan, maka butuh UU, organisasi, peraturan, SDM, dan sebagainya,” ujarnya di Four Point Hotel, Jakarta, Selasa (16/5/2017)

Awan melanjutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah me-launching tim reformasi perpajakan beberapa tahun lalu. Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas DJP serta bagaimana DJP jadi institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, dan dipercaya.

“Kami juga benahi pilar-pilar seperti organisasi, SDM, proses bisnis, sistem IT,” kata Awan.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar