Pengusaha Cemaskan Aksi Berburu Pajak

Jakarta. Kalangan dunia usaha mulai cemas dengan aksi berburu para petugas pajak pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya peserta tax amnesty juga tetap disasar oleh para petugas.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, tax amnesty semula dianggap sebagai awal yang baru bagi pajak di dalam negeri, di mana pemerintah selalu menyebutkan pengampunan bagi wajib pajak. Tetapi dengan konsep berburu sekarang, menurutnya, Ditjen Pajak kembali ke masa lalu, di mana mengejar siapa saja tanpa mengetahui tingkat kepatuhannya.”Jadi ini kembali pemikiran yang dulu ada kembali lagi, kita tertib atau enggak tetap juga diperiksa,” katanya di Jakarta, Selasa (16/5).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memulai pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty serta terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Para WP yang dipanggil untuk diperiksa adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dimiliki data hartanya oleh DJP, namun ada yang belum memasukkannya ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty.

Rosan mengatakan, seharusnya Ditjen Pajak menjaga rasa kepercayaan para WP (Wajib Pajak) yang sudah terbangun sejak berlangsungnya program tax amnesty.

Apalagi, para pengusaha yang sudah mengikuti program tax amnesty juga dipastikan tidak akan melaporkan data yang tidak sesuai.”Menurut saya yang ikut setengah-setengah untuk apa, mereka juga tahu kalau ikut setengah-setengah kalau yang ketahuan penalti juga besar, jadi ini justru momentum kepercayaan harus dijaga. Kalau pemikirannya tetap dicurigai juga, akan membuat kepercayaan WP dengan petugas pajak yang sudah terbangun menurun lagi,” jelasnya.

Kendati demikian, Rosan mengungkapkan, sebagai pengusaha mendukung Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty. “Kita mendukung pada yang tidak ikut tax amnesty, tapi kalau yang sudah dan mau diperiksa lagi ini justru tidak sesuai dengan komitmen menteri keuangan. Iya mengganggu, karena kita sudah melapor, sudah terbuka masa mau diperiksa juga, enggak ada insentifnya dong, ini pemikiran lama, bayar enggak bayar, secara baik atau tidak tetap diperiksa juga,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak tepat. Apalagi disebutkan potensi target penerimaan sebesar Rp 45 triliun. “Ini kan enggak pas, apalagi ditargetkan pemeriksaan targetnya Rp 45 triliun, nanti yang ada menyalahgunakan kewenangan dengan nyari-nyari kesalahan orang, itu sebetulnya tidak tepat jika ditarget,” katanya.

Hariyadi mengatakan, paska diimplementasikan program pengampunan pajak, tingkat kepercayaan para wajib pajak terhadap Ditjen Pajak dalam posisi yang baik. Oleh karenanya, sebaiknya Ditjen Pajak tidak perlu melakukan hal-hal yang mampu melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat.”Menurut saya sebaiknya pemeriksaan itu jangan diberikan target, kalau memang ada pelanggaran, ada denda itu tidak apa-apa, tapi kalau ditarget maka WP melihatnya itu melemahkan kepercayaan, jadi seperti cari-cari kesalahan,” jelasnya.

Pemeriksaan dan penagihan dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang ikut tax amnesty maupun tidak ikut. Khusus yang ikut tax amnesty, maka laporan harta periode 2015 ke bawah sudah tidak berhak diperiksa, melainkan hanya data periode 2016 ke depan.

Meskipun pemeriksaan hanya dilakukan untuk periode pajak 2016 ke depan, Hariyadi menilai, program tersebut tidak tepat, apalagi memiliki target penerimaan yang cukup tinggi.”Artinya itu enggak pas, tapi bukan saya enggak setuju pemeriksaan, pemeriksaan tetap jalan, tapi jangan ditarget. Kalau ditarget pasti cari-cari kesalahan, namanya pajak pasti akan dicari,” ungkapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada semua WP. Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal.”Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang,” kata Hestu.

Dia mencontohkan adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Pengusaha ini ikut tax amnesty hanya untuk tidak dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan pajak periode 2015 ke belakang.

Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini ditujukan atas tindakan tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.”Terdapat indikasi mereka tetap melakukan itu di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Ini yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan” tambahnya.

Hestu berharap dengan adanya pemeriksaan yang gencar kepada para penunggak pajak, para WP yang sudah ikut tax amnesty berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh.”Dipastikan tidak akan diperiksa tahun 2016. WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam SPH TA,” katanya.

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar