
JAKARTA – Pasca-berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Usai melakukan rapat sekira satu setengah jam, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RPP ini ingin menggambarkan apabila tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya maka bagaimana perlakuannya. Misalnya dalam hal penetapan tarif harta tersebut.
Jadi kalau hartanya ditemukan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti Perppu yang berlaku,” tuturnya, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Hal inilah, lanjut Sri Mulyani, yang sedang difinalkan dalam bentukan RPP-nya. Setelah itu baru tim Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjalani aturannya seperti apa.
“Kita bersama dengan Menko, Mensetneg untuk memfinalkan. Ya secepat mungkin, kalau drafnya sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, nanti kita draf idenya akan diselesaikan oleh tim pajak,” ujarnya.
Sumber: okezone.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar