Satu Juta Rekening Masuk Radar Pajak

JAKARTA. Para pemilik rekening berisi Rp 500 juta atau US$ 250.000 harus bisa menerima kenyataan: data keuangan Anda akan masuk radar aparat pajak. Ini adalah konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Pembukaan Akses Pajak ke Data Nasabah Industri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji segera menyiapkan aturan turunan dari perppu itu. Salah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disiapkan adalah aturan mengenai batasan isi saldo rekening yang wajib diserahkan bank dan lembaga keuangan ke aparat pajak.

Untuk keperluan pertukaran perpajakan internasional acuannya adalah traktat Automatic Exchange of Information (AEoI). “Sesuai dengan standar, US$ 250.000,” kata Sri, Kamis (18/5).

Dia menambahkan, meski Perppu No 1/2017 berlaku sejak 8 Mei 2017, industri keuangan belum wajib memberikan laporan ke Ditjen Pajak. Selain menunggu aturan pelaksananya, proses pelaporan ini dilakukan pasca sosialisasi seluruh payung hukum aturan ini. “Akan ada masa transisi. Tapi pertukaran data wajib berlaku saat AEoI dimulai 30 April 2018,” katanya.

Sayang, Sri Mulyani belum bersedia mengungkapkan detail batas nominal untuk kepentingan pajak domestik.

Namun berdasarkan Brief Sheet Perppu No 1/2017 yang diterima KONTAN, batasan saldo rekening yang wajib diserahkan bank dan lembaga keuangan lain ke aparat pajak untuk kepentingan perpajakan domestik adalah 500 juta. Jika rencana itu benar semua rekening bank berisi minimal Rp 500 juta akan masuk dalam radar Ditjen Pajak.

Mengacu data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), per Februari 2017 ada sekitar 1 juta rekening dengan saldo minimal Rp 500 juta. Total nilai saldo dari rekening itu sekitar Rp 3.458,12 triliun atau sekitar 72% dari total simpanan dana pihak ketiga (DPK) bank.

Sebagai gambaran pula, jumlah peserta amnesti pajak (tax amnesty) mencapai 921.744 wajib pajak. Apakah rekening mereka yang akan disasar perppu ini? Sejauh ini KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat yang berkompeten.

Yang terang, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad berharap pelaku dan pengguna industri jasa keuangan tak khawatir dengan akses aparat pajak ke data keuangan. Mereka menegaskan, keterbukaan ini hanya untuk kepentingan pajak. “Diluar itu, data nasabah tetap rahasia. Ditjen Pajak tidak akan seenaknya,” tegas Agus.

BI dan OJK berjanji mnegawasi ketat akses aparat pajak ke data financial agar tak disalah gunakan. “Jika sesuai protokol, tidak berdampak negatif bagi industri keuangan,” kata Muliaman.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar