Wewenang Baru Pajak

Akhirnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data nasabah industri keuangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo berlaku 8 Mei lalu.

Ditjen Pajak sudah sejak lama ingin mengakses data nasabah industri keuangan. Ketika Darmin Nasution menjabat Direktur Jenderal Pajak, keinginan itu begitu menguat. Tapi, dapat tentangan dari Bank Indonesia (BI). Harapan Kantor Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan kembali muncul begitu Darmin yang sekarang duduk di kursi Menteri Koordinator Perekonomian jadi Gubernur BI. Toh, asa tersebut juga tak terwujud.

Sejatinya, tanpa perppu, Ditjen Pajak tetap bisa mengakses data nasabah industri keuangan. Tapi, lembaga pemungut pajak ini harus mengantongi persetujuan dari menteri keuangan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dulu. Itu pun data nasabah yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan.

Kini Ditjen Pajak punya senjata untuk mengakses seluas-luasnya data nasabah industri keuangan yang selama ini digembok. Ini jadi bekal Kantor Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih seret. Hingga April lalu Ditjen Pajak baru mengumpulkan pajak sebesar Rp 343,7 triliun, 26,28% dari target penerimaan tahun ini yang mencapai Rp 1.307,6 triliun.

Jelas, kewenangan Ditjen Pajak ini membuat banyak pihak ketar-ketir. Tapi, kecemasan itu sebetulnya tidak perlu ada jika para wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar. Atau, saat ikut program amnesti pajak, mereka mendeklarasikan seluruh harta termasuk yang tersimpan di bank dan lembaga keuangan tanpa ada yang disembunyikan.

Untuk semakin mengubur kekhawatiran banyak pihak terutama yang sudah patuh membayar pajak, Ditjen Pajak betul-betul tak menyalah gunakan wewenang barunya itu. Maklum, akses yang besar ke lembaga keuangan tersebut memang membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat pajak nakal.

Itu sebabnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan nayar Kantor pajak itua harus berlapis. Pengawasan yang sama juga atas pengguanaan setiap sen uang pajak yang dipungut dari rakyat.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar