
Pemerintah memastikan informasi yang akan diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan sangat dirahasiakan. Pengintipan informasi rekening juga dipastikan hanya kepada wajib pajak tertentu yang tengah dicurigai DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses pengambilan informasi oleh DJP akan diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Sehingga tujuan mendapatkan informasi tidak disalahgunakan. Kita akan menetapkan secara jelas dan memastikan seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut jadi subyek disiplin internal,” ujar menkeu saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).
Menkeu melanjutkan sistem operasional dalam mengambil informasi rekening akan mengikuti protokol standard internasional. “Kami memastikan DJP menjalankan perbaikan sistem informasi yang dapat menjamin berlangsungnya pertukaran informasi sesuai standard internasional,” tuturnya.
Terakhir, tambah menkeu, sistem pelaporan atau whistle blowing system Kementerian Keuangan akan ditingkatkan kinerjanya. Dimungkinkannya masyarakat melaporkan jika pegawai pajak melakukan intimidasi setelah data rekening diintip akan disosialisasikan secara intensif.
“Saya akan meminta diperkuat dan disosialisasikan.”
Sumber : merdeka.com,Kamis, 18 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar