Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pranowo menuturkan bahwa Perppu No 1 Tahun 2017 yang mengacu kepada Automatic Exchange of Information (AEOI) membutuhkan perubahan dalam UU perbankan.
Dia menegaskan lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan, secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar