Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Jokowi menegaskan, penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang.
“Itu sudah saya sampaikan di mana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut-tidaknya kita di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya,” kata Presiden Jokowi seperti ditulis situs Setkab, Kamis (18/5).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya. Jadi, lanjut Presiden, Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri.
“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.
Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan. “Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya,” tegasnya.
Presiden menegaskan kembali, bahwa manfaat penerbitan Perppu yang memberikan akses bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan itu, adalah kita mengikuti komitmen internasional yang sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu.
Sumber : merdeka.com, kamis, 18 mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar