
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan tujuan utama diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 adalah untuk mengurangi atau menghilangkan ruangan atau tempat bagi para pembayar pajak yang akan melakukan penghindaran pajak. Sehingga kelompok negara yang tergabung dalam G20 melakukan inisiatif untuk menjaring semua para wajib pajak (WP).
“Kerja sama dalam melakukan akses informasi keuangan untuk para wajib pajak di semua yurisdiksi sehingga tidak ada alasan WP atau otoritas pajak untuk tidak bisa dapat informasi tersebut (data nasabah),” ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurutnya, dalam forum G20 juga telah dipromosikan kerja sama untuk mengurangi based erotion profit shifting atau melakukan penghindaran dengan menggeser dari kewajiban pajaknya di tempat lain yang menyebabkan terjadinya erosi perpajakan di suatu negara. Dari pengakuan itu kemudian diterjemahkan jadi suatu komitmen bagi otoritas Kemenkeu yang memiliki wewenang mengawasi penerimaan pajak untuk lakukan kerja sama di perpajakan internasional.
“Indonesia sebagai suatu negara emerging dan anggota G20 dan aktif dalam dunia internasional, semenjak tahun 2014 telah menyampaikan komitmen bahkan secara aktif menyampaikan pandangan agar praktik best erotion profit shifting dan kewajiban pertukaran informasi pajak dilakukan. Ini disebabkan karena Indonesia menganggap banyak tempat yang aman dipakai WP untuk menghindari perpajakan di Indonesia,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar