Punya dana di rekening lebih dari Rp 3,3 M, siap-siap diintip DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rekening yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ialah yang memiliki dana di atas USD 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar (USD 1 = Rp 13.432). Pemerintah akan mulai melakukan pengintipan pada September 2018.

“Batas saldo yang wajib dilaporkan di atas USD 250.000,” ujar Menteri Sri di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).

Menkeu menjamin kerahasiaan data yang sudah diambil oleh DJP. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas DJP yang selama ini sedang dibangun.

“Kita berharap dengan langkah ini Indonesia bisa menjaga reformasi perpajakan yang sangat penting dan mendesak,” tuturnya.

Menkeu berharap adanya aturan ini bisa membuat rasio pajak (tax ratio) meningkat tanpa membuat kekhawatiran. Maka pihaknya berjanji sosialisasi akan terus dilakukan.

Sumber : merdeka.com, kamis 18 mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar