
Sudah lebih dari tiga tahun Indonesia selalu gagal menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) tax ratio. Tahun depan pemerintah bermimpi bisa menemukan titik balik untuk menaikkan rasio pajak.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya akan berupaya konsisten mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui berbagai terobosan kebijakan. ’’Secara umum kebijakan penerimaan perpajakan diarahkan untuk meningkatkan rasio perpajakan dan kepatuhan, namun dengan tetap menjaga iklim investasi,’’ ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pada tahun depan, pihaknya menargetkan tax ratio bisa mencapai 11–12 persen atau lebih tinggi daripada realisasi tax ratio 2016 yang hanya 10,36 persen. Dia mengakui, kenaikan target tax ratio tersebut cukup sulit dicapai. Namun, dia menekankan bahwa pemerintah akan berupaya keras mencapai target itu. Di antaranya, melakukan reformasi perpajakan.
’’Di dalam tim reformasi (perpajakan, Red), saya sudah meminta kepada tim untuk menjelaskan rencana kerja tahun ini dan tahun depan sehingga bisa mencapai tax ratio yang lebih tinggi. Kalau tax ratio dalam arti sempit dari 10,36 persen menjadi 11–12 persen, itu tantangan luar biasa,’’ paparnya.
Sri Mulyani menuturkan, dari sisi aturan perundang-undangan, pemerintah mengupayakan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa rampung lebih cepat. Selain itu, pihaknya berharap, dengan semakin banyaknya kerja sama internasional di bidang perpajakan seperti Automatic Exchange of Information (AEoI), semakin banyak potensi pajak yang bisa dijaring.
’’Semakin banyak informasi yang kita peroleh sehingga bisa mengurangi tax avoidance atau penghindaran pajak. Dari tax amnesty, kita juga bisa memperoleh informasi,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diinformasikan, tax ratio Indonesia masih cukup tertinggal jika dibandingkan dengan rasio pajak beberapa negara tetangga. Bahkan, rasio pajak di Indonesia tergolong sangat rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak di negara-negara maju. Dalam sepuluh tahun terakhir, rasio pajak di Indonesia hanya berada dalam kisaran 11–13 persen. Selajutnya, negara berpendapatan menengah lainnya berkisar 16–18 persen.
Sementara itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut memberikan kewenangan bagi Ditjen Pajak untuk mengakses data rekening nasabah lokal maupun asing di Indonesia. Namun, aturan lebih terperinci terkait dengan kewenangan itu akan diatur dalam aturan turunan Perppu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pihaknya belum bisa menjalankan kewenangan dalam membuka data keuangan nasabah perbankan jika aturan turunan tersebut belum keluar. Dia menguraikan, hingga saat ini, PMK itu masih dibahas. ’’Kami masih menunggu PMK karena masih dibahas,’’ urainya.
Sumber: jawapos.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar