Basis Perppu No 1/2017 Dinilai Lemah

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Aparat Pajak Terhadap Informasi Data Finansial Nasabah masih menuai pro-kontra. Sejumlah pihak yang kontra bahkan menilai Perppu No 1/2017 ini cacat hukum karena tidak memiliki dasar kondisi mendesak.

Michael Herdi Hadylaya, praktisi hukum bisnis, mengingatkan, perppu harus lahir dari kondisi mendesak. “Dalih menaati perjanjian internasional dan ketidakmampuan mematuhi perjanjian internasional akan berdampak negatif bagi Indonesia, bukan alasan yang tepat untuk menerbitkan perppu,” katanya kepada KONTAN, Minggu (21/5).

Menurutnya pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) seharusnya sudah dikaji pemerintah sejak lama. Dengan kajian matang itulah, pemerintah bisa merilis UU, bukan perppu.

Apalagi Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) telah meminta negara peserta memastikan pranata hukum nasionalnya sejak lama. “Seharusnya kita siap dulu, bukan seakanakan kita siap,” katanya.

Akibatnya, kata dia, penerapan perppu ini bisa terseok-seok dan rawan digugat. Bahkan bukan mustahil terjadi penyimpangan, seperti pemanfaatan data nasabah untuk kepentingan lain. Apalagi jika DPR ternyata tidak mengesahkan Perppu menjadi UU, sedangkan data perbankan sudah telanjur diberikan.

Anggota Komisi XI Sadar Subagyo juga berpendapat, latar belakang Perppu No 1/2017 masih lemah. Menurutnya belum ada kejadian mendesak atau genting untuk menerbitkan perppu ini.

Namun Johnny G Plate, anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasional Demokrat berpandangan, Indonesia dapat dianggap sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal jika tidak mengikuti AEoI tahun depan. Karena itu Perppu dibutuhkan agar investor tetap percaya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, walau Perppu sudah di tangan, aparat pajak belum bisa mengecek informasi keuangan nasabah. Ditjen Pajak harus menunggu pembahasan perppu ini dengan DPR, serta aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kami menunggu PMK,” katanya, Jumat (19/5).

Karena itulah, Ditjen Pajak, belum memiliki target prioritas dalam menyisir wajib pajak (WP). Dia bilang penyisiran data bisa dilakukan untuk WP yang ikut amnesti pajak maupun yang tidak ikut.

Negara Asal Deklarasi Terbesar (Rp Triliun)

Singapore 741,59 68,9%
Virgin Islands 75,40 7,00%
Hong Kong 56,93 5,29%
Cayman Island 52,72 4,89%
Australia 41,20 3,83%

 

Harta Dalam Negeri yang Banyak Diungkap (Rp Triliun)

Kelompok Harta Per.I Per II Per III Jumlah
Kas & Setara Kas 911,99 187,03 231,00 1.330,02
Investasi dan Surat Berharga 648,41 59,25 47,61 755,28
Tanah, Bangunan & Harta Tak Gerak Lainnya 478,70 139,89 181,44 800,03
Piutang & Persediaan 507,42 69,22 60,11 636,76
Logam Mulia & Barang Berharga & Harta Gerak Lainnya 157,99 34,70 42,03 234,71
Kendaraan Bermotor 51,32 22,29 30,77 104,38
Harta Tak Berwujud Lainnya 5,22 2,01 0,26 7,49

Harta Tak Berwujud Lainnya

Tiga Masalah Implementasi AEoI

  1. Kesiapan Pemerintah Indonesia menyiapkan IT yang mampu menjaga kerahasiaan data hasil pertukaran dengan negara lain. Tanpa adanya jaminan keamanan data, risiko keengganan negara yang memberikan informasi dapat saja muncul. Pemerintah harus menjamin tersedianya IT yang mampu menjamin keamanan dan kerahasiaan data dari kemungkinan diretas.
  2. Pasal kerahasiaan informasi di dalam UU Perbankan. Pasal 41 UU Perbankan dianggap tidak mengakomodasi AEoI mengingat perlu adanya birokrasi yang panjang dari pihak DJP ke Menteri Keuangan, dari Menteri Keuangan ke Gubernur BI, dan Gubernur BI kepada bank.
  3. Jenis data yang disediakan melalui AEoI. Perlu diketahui, AEoI hanya mengakomodasi data-data financial. Padahal, wajib pajak bisa saja memiliki aset non financial seperti property. Untuk menelusuri aset WP di luar negeri yang tidak berbentuk aset WP di luar negeri yang tidak berbentuk aset financial pemerintah dapat membeli data dari pihak ketiga seperti Orbis/Amadeus (Belgia) dan ACRA (Singapura)

Sumber: Kontan, Senin 22 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar