Kendali Pajak Berada di Tangan Lembaga Baru

Hasil gambar untuk payung hukum

JAKARTA. Pemerintah benar-benar akan merombak institusi pajak. Lewat revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpampang jelas rencana itu.

Dalam draf  RUU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak akan menjadi Lembaga Pajak yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden.

Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini targetnya bisa beroperasi 1 Januari 2018. Saat beroperasi, semua tugas, fungsi dan wewenang Ditjen Pajak beralih ke lembaga pajak.

Hanya dalam beleid itu tampak, pemerintah masih setengah hati spin off pajak dari Kemkeu. Meski lapor langsung ke Presiden, laporan tetap lewat menteri keuangan. Apalagi, Menkeu juga memiliki wewenang untuk membentuk komite pengawas lembaga pajak.

Pemerintah beralasan, menteri keuangan dan perpajakan tak bisa berpisah total. Pasalnya, penerimaan pajak adalah penerimaan fiskal yang dikelola oleh Menkeu. Apalagi “Pembuat kebijakan fiskal juga menteri keuangan,” ujar pejabat Kemkeu yang enggan disebut namanya ke KONTAN.

Kelak, ada tiga kewenangan yang dimiliki Lembaga Pajak ini, yakni diskresi atas organisasi, SDM dan pengelolaan anggaran sendiri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, draft RUU KUP sudah di tangan DPR. Tapi, ia enggan memberi penjelasan. “Tunggu pembahasannya di masa sidang,” ujarnya.

Darussalam, pakar perpajakan Universitas Indonesia, berpendapat, keininan memisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu bukan isu baru. Prediksi dia, pembahasan di DPR akan berjalan mulus. “Seperti soal amnesti pajak, gampang,” katanya.

Revisi UU KUP akan menjadi momentum reformasi perpajakan. Sebab, saat bersamaan, pemerintahan juga merevisi UU Pajak Penghasilan. Rencananya, sejumlah tarif PPh akan dipangkas.

Ketentuan Soal Lembaga Pajak di Revisi UU KUP

Pasal 41

Ayat 2. Dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, kepala lembaga berwenang;

  1. Mencari, meminjam dan/atau meminta buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, Pekerjaan Bebas Pembayar Pajak;
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan utuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat member petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, Pekerjaan bebas Pembayar Pajak, atau objek yang terutang pajak.
  4. Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergeran dan/atau tidak bergerak.
  5. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari pembayaran pajak; dan
  6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan pembayar pajak yang diperiksa.

Pasal 93

Ayat 2. Kepala Lembaga berwenang mengadakan kesepakatan harga transfer dengan :

  1. Pembayar Pajak; atau
  2. Pembayar Pajak ang melibatkan otoritas pajak negara mitra atau yuridiksi mitra

Pasal  97

Ayat 1. Kepala Lembaga berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapatkan bukt permulaan yang cukup tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Pajak.

Pasal 105

Ayat 1. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Kepala Lembaga, Jaksa Agung dapat menghentikan penuntututan tindak pidana sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal 121

Perhitungan besarnya kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan ditetapkan oleh Kepala Lembaga.

Pasal 124

Ayat 1. Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2018

Sumber: Harian Kontan, Rabu, 24 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar