Pemerintah Kaji Pengenaan Pajak Penghasilan Non Final untuk UMKM

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menimbang rencana mengubah pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM dari final menjadi non final.

Menurut Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara, nantinya rencana itu akan dikaji dan di masukan ke dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Kami diskusikan dulu deh yang UMKM itu,” ujar Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/5/2017) malam.

Ia menuturkan, pemerintah tetap akan berpegang kepada prinsip format pajak yang bisa membuat pelaku usaha patuh membayar pajak, termasuk pelaku UMKM. Saat ini, pengenaan pajak penghasilan kepada pelaku UMKM menggunakan PPh final.

Tarifnya yakni 1 persen dari omset yang mencapai Rp 4,8 miliar setahun. Selain UMKM, pemerintah juga berencana mengkaji perubahan PPh final menjadi non final untuk sektor lain diantaranya yakni sektor properti dan konstruksi.

Perubahan itu dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak merasa ada potensi pajak lain yang bisa dimanfaatkan bila PPh dikenakan non final.

Sumber : kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar