
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pemerintah juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum. Ujungnya, RUU KUP bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar.
Berdasarkan draft RUU KUP terakhir yang didapat KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah definisi. Pertama, mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Kedua, mengubah istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP). Ketiga, mengubah istilah sanksi menjadi sanksi administratif. Di UU sebelumnya disebutkan ada sanksi administrasi, sanksi bunga, dan denda kenaikan.
Keempat, pemerintah juga memasukkan pasal soal kerugian negara. Kurang bayar pajak dianggap sebagai kerugian negara. Kelima, jika pembayar pajak bersengketa dengan kantor pajak, tidak ada lagi penundaan kewajiban pembayaran pajak. Pasal 68 RUU KUP bilang, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak.
Keenam, pemerintah memperberat sanksi administratif keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa lainnya menjadi denda sebesar Rp 500.000. Sementara dalam UU KUP yang berlaku saat ini, denda atas keterlambatan pelaporan SPT masa lainnya hanya Rp 100.000.
Ketujuh, dari sisi penegakan hukum, sanksi pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dibedakan antara terlambat bayar dan kurang bayar. RUU juga menegaskan fungsi sanksi adalah sebagai pendorong kepatuhan, bukan hukuman.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, draf RUU KUP tersebut hanya acuan awal untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu ada kemungkinan perubahan ketentuan saat pembahasan nanti dengan anggota dewan, termasuk soal permintaan data pajak di industri keuangan yang masih berdasarkan permintaan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, industri keuangan wajib melaporkan data finansial nasabah ke kantor pajak secara rutin. “Nanti saat pembicaraan bisa ada perubahan sebagai hasil pembahasan dengan DPR,” ujar Suahasil, Selasa (23/5).
Dia bilang, draft RUU KUP sudah diserahkan ke DPR. Diperkirakan, pembahasan RUU bisa berlangsung pada masa sidang kali ini (Masa Sidang V 2016-2017).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, beberapa perubahan signifikan dalam RUU KUP layak diapresiasi. Meski masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya adalah belum selarasnya RUU dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sebab, akses data ke perbankan masih berdasarkan permintaan dan bukan secara otomatis.
Pasal-Pasal Penting Revisi UU KUP
Pasal 1
- (6) Nomor Identitas Pembyar Pajak adalah nomor identitas Pembayar Pajak.
- (35) Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan adalah pajak yang tidak atau kurang dibayar, pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, termasuk jumlah pajak yang terdapat dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotonga pajak, dan/atau Bukti Pembayaran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenernya sebagai akibat Tindak Pidana Pajak.
Pasal 36
- (4) Apabila Surat Ketetapan Pajak tidak diterbtkan dalam jangka 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, besarnya Pajak Terutang yang diberitahukan oleh Pembayar Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti.
Pasal 39
- (1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada lembaga.
Pasal 46
- (2) Apabila Pembayaran Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 7 (tujuh) tahun.
Pasal 47
- (4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf h dikenai sanksi administratif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%
Pasal 62
- (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan lebih bayar terlambat diterbitkan, kepada Pembayar Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 1% per bulan.
Pasal 68
- Pengajuan keberatan tidak menundan kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
Pasal 100
- (2) Dalam melaksanakan Penyidikan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pajak berwenang: m. menghentikan Penyidikan Pajak; n. melakukan penangkapan dan / atau penahanan;
Pasal 101
- (2) Penghentian Penyidikan Pajak atas permintaan Pembayar Pajak dapat dilakukan jika Pembayar Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang seharusnya dikembalikan.
Sumber : Draft RUU KUP
Sumber : Harian Kontan, Rabu 24 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar