BIKIN RESAH..!! DJP Bisa Intip Rekening Nasabah, Dianggap Gejolak Biasa

BALIKPAPAN – Wewenang yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip rekening nasabah cukup membuat resah. Sebab, bagi sebagian orang, rekening dianggap privasi. Namun, gejolak tersebut disinyalir hanya akan muncul di awal. Setelah itu berjalan dengan normal.

Sebagai informasi, DJP dapat wewenang untuk memeriksa rekening nasabah di bank seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan I Gusti Putu Darya menjelaskan, peraturan perpajakan tersebut memang belum diimplementasikan. Masih dalam kajian atau penyusunan bagaimana aturan mainnya. Tetapi menurutnya, di awal program ini berjalan nantinya pasti akan ada gejolak.

“Seperti biasa, sifat masyarakat kita jika ada sesuatu yang ‘wow’, pasti akan ada gejolak. Bisa jadi, dana pihak ketiga (DPK) yang mereka simpan di bank dalam bentuk apapun mereka tarik sebagian dan sebarkan di beberapa rekening lainnya. Agar tidak terlihat mencolok. Tapi, kejadian seperti itu hanya bersifat sementara saja,” ucapnya

Menurutnya, pengaruhnya ke DPK minim. Masyarakat jadi lebih memilih cash dan carry dalam transaksi, risikonya juga lebih besar. Tidak fleksibel.

Putu menjelaskan, sebenarnya aturan ini sudah diberlakukan di banyak negara. Di Indonesia saja belum. Sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) juga sudah menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah. Di negara-negara tersebut berjalan dengan baik.

“Hanya saja memang, kembali lagi di awal pasti akan ada gejolak di awal. Soalnya kita baru menerapkan. Sebelumnya, rekening nasabah merupakan kerahasiaan bank. Biasanya, dapat dibuka ketika kejaksaan meminta dalam hal melengkapi berkas kasus persidangan. Ya, bedanya sekarang pajak juga bisa mengakses. Jadi mungkin sedikit kaget,” terangnya.

Hanya saja memang perlu nantinya pihak DJP melakukan sosialisasi kepada perbankan dan nasabah terkait mekanismenya bagaimana. Jangan aturan langsung saja diterapkan.

Ya, sama seperti amnesti pajak, dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengikuti. Lihat saja, awal-awal program pengampunan pajak ini, minim pesertanya di awal. Begitu disosialisasikan, seketika membeludak. Walhasil, berjalan dengan baik. Bahkan, menjadi negara yang sukses menerapkan amnesti pajak.

Bagi yang merasa benar dalam perpajakan, sebenarnya tidak perlu takut. Sebelumnya, DJP sudah memberikan program pengampunan pajak tersebut selama sembilan bulan. Jika ada kesalahan dalam pelaporan pajak, bisa diperbaiki. Sekarang lanjutan dari amnesti pajak.

Terpisah, Pimpinan Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Balikpapan Untung Rahmat Basuki mengatakan, peraturan ini sudah ditetapkan pemerintah. BNI, sebagai bank BUMN pun ikut aturannya dan menjalankan.

Untung menilai, Perppu tersebut akan memberikan dampak yang minim kepada perbankan. Ini termasuk pengaruh kepada dana pihak ketiga (DPK).

Terlebih lagi, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. Sehingga, aturan ini berlaku di seluruh dunia.

AEoI sendiri adalah pengiriman informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.

Menurut Untung, aturan ini justru merupakan langkah antisipasi sebelum akhirnya AEoI diberlakukan tahun depan. Sehingga, ada dasar hukum untuk melakukan pertukaran informasi. “Jadi, suka tidak suka memang bakal diterapkan,” tutupnya.

Sumber: http://www.prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar