
PERPPU 1/27 bakal menambah pasokan data bagi Ditjen Pajak. Oleh karena itu, otoritas pajak wajib memiliki sistem dalam mengelola big data agar pencarian pajak tak seperti membabat hutan, tanpa seleksi.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan compliance risk management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Itu berlangsung di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “CRM saat ini lagi mau piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa fully implemented,” Minggu (28/5).
Nantinya data dari penerapan Perppu 1/2017 akan masuk ke CRM kemudian diolah untuk ditandingkan dengan data pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kalau sesuai, maka wajib pajak itu akan masuk kategori patuh sehingga tidak diaudit.
Asal tahu saja, hingga kini ada lebih dari satu miliar data keuangan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Di industri perbankan, tercatat ada 202.160.883 rekening yang memiliki simpanan di atas Rp 500 juta.
Namun, Yon memastikan, sebelum dimasukkan sebagai bahan baku analisis data, seluruh data akan dievaluasi dan divalidasi terlebih dahulu. Validasi dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, pencocokan nama dan NPWP agar tidak keliru. Dengan analisis itu Dirjen Pajak bisa membuat algoritma khusus untuk membuat rangking risiko wajib pajak. “Ada mekanisme kontrol pemanfaatan data dan pengawasan,” katanya.
Sunber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar