Perppu Keterbukaan Data Bikin Bingung Para Bankir

Bankir minta pemerintah membuat petunjuk teknis yang jelas guna pelaksanaan Perpu 1/2017

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan membingungkan para bankir. Mereka pun meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas terkait Perppu ini agar pelaksanaannya efektif. Apalagi pasca terbitnya Perppu ini muncul kekhawatiran adanya penarikan dana nasabah dari perbankan.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengaku, sebenarnya tidak masalah bagi banknya membuat laporan data nasabah ke Ditjen Pajak. Sebab selama ini pihaknya juga sudah sering melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sekarang tinggal bagaimana cakupannya, batas bawahnya berapa yang dikenakan, dan bentuknya seperti apa,” katanya di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Jumat lalu.

Namun, dia mengakui masih ada keraguan untuk melaksanakan kewajiban di Perppu 1/2017 tersebut. Sebab informasi yang diterima masih setengah-setengah dan simpang siur. Ada yang bilang, pelaporan hanya melibatkan data saldo akhir nasabah. Tapi ada pula  yang bilang, data mutasi juga harus dilaporkan.

“Terakhir saya dengar, (yang dilaporkan secara otomatis) saldo saja. Jadi, tidak ada mutasi. Seperti itu menurut saya sudah oke. Kalau demikian tidak akan berefek pada nasabah memindahkan dananya,” ucap Kartika.

Hanya Saldo Akhir

Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan, industri perbankan sudah sejak lama siap dengan aturan keterbukaan data nasabah. Apalagi Indonesia telah bersepakat dengan Amerika Serikat untuk membuka data nasabah asal AS di Indonesia. Hal itu untuk mendukung berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Meski begitu, menurutnya masih banyak yang harus di persiapkan pemerintah guna mendukung aturan ini, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan turunannya. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem informasi teknologi, dan edukasi ke masyarakat. Soal aturan turunan, Anika mengatakan, OJK sudah mengajak perbankan duduk bersama untuk berdiskusi.

“OJK juga harus mengembangkan sistem realiable. Standar operasional prosedur (SOP) penting, tapi persiapan sistem juga. Juga harus dipertimbangkan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau asuransi (dalam hal biaya membangun sistem),” katanya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, soal data keuangan yang wajib dilapoprkan oleh lembaga keuangan nantinya bukan mutasi melainkan saldo akhir. “Untuk lebih detilnya tunggu PMK-nya terbit,” katanya pada KONTAN (28/5).

Sedangkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu segera memperjelas aturan dan mencari cara meminimalkan pengalihan dana ke sektor non keuangan untuk penghindaran pajak. Mengingat lembaga non keuangan untuk penghindaran pajak. Mengingat lembaga non keuangan tidak memiliki kewajiban serupa. “Perppu itu tidak bisa membuka data aset non keuangan seperti properti. Lalu bisa juga (harta) atas di namakan orang lain,” Jelas Yustinus.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar