BALIKPAPAN – Data keuangan yang akan mengalir ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah pemberlakuan aturan keterbukaan informasi dinilai berpotensi rawan kebocoran. Pasalnya, data nasabah, sebelumnya menjadi kerahasiaan bagi perbankan yang tidak boleh dibocorkan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Balikpapan Yaser Arafat menyebutkan, jika peraturan itu mulai diberlakukan otomatis, selain bank dan nasabah itu sendiri ada pihak ketiga (aparatur pajak) yang mengetahui. Tidak menutup kemungkinan hal negatif bisa terjadi.
Ia khawatir jika ada oknum yang menyelewengkan data keuangan yang mereka dapat dari perbankan. “Namanya manusia, bisa saja data itu bisa menjadi alat untuk memeras atau melakukan negosiasi dengan wajib pajak,” ucapnya kemarin (25/5).
Yaser mengingatkan perlunya pengawasan lebih bagi aparat pajak jika peraturan ini sudah diterapkan. Termasuk mengidentifikasi siapa saja penerima data yang akan dialirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga harus memperkecil celah distribusi data agar tak gampang bocor dan bisa terlacak. Untuk melapisi pengamanan data, saran dia, pemerintah bisa menyusun sanksi pidana berat bagi yang membocorkannya. “Jadi, masyarakat pun merasa aman,” bebernya.
Awal Mei lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berhak mengakses data nasabah lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kabid P2 Humas DJP Kaltim-Kaltara Emri Mora Singarimbun menjelaskan, berdasarkan yang diutarakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, data rekening nasabah bank yang otomatis disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki dana mengendap USD 250 ribu ke atas.
“Itu belum ditetapkan. Angka tersebut masih mengacu kepada Automatic Exchange of Information (AEoI) batas nilai rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis USD 250 ribu,” terangnya.
Untuk data lainnya, lanjutnya, harus tetap melalui pintu otoritas jasa keuangan (OJK). Arahan pastinya masih ditunggu. Pelaksanaannya di wilayah kerja belum diterapkan. Sekarang, aturan selanjutnya masih diformulasikan Kementerian Keuangan dan OJK. “Kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut. Kami juga masih menunggu arahan/juklak dari pusat,” bebernya.
Sumber: http://www.prokal.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar