Mending Bayar Sanksi Ketimbang Buka Data

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi turunan Perppu No 1/2017. PMK akan berisi petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan data keuangan nasabah industri keuangan ke Ditjen Pajak, hingga sanksi.

DPR berharap sanksi di PMK lebih galak, agar Perppu No 1/2017 berjalan efektif. Sri Mulyani bilang, seluruh detail PMK akan dimatangkan di level menteri sebelum diterbitkan. Beberapa hal yang akan diatur dalam PMK itu antaranya penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan yakni sesuai common reporting standards (CRS).

Selain itu, akan ada prosedur indentifikasi data keuangan yang sesuai CRS, penjelasan pihak yang harus melaporkan, penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor. “Kami sudah dapat masukan bagus dari Komisi XI. Nanti kami perhatikan detilnya,” ujar Sri Mulyani.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun minta pemerintah lebih tegas terkait sanksi ke lembaga keuangan yang menolak melaporkan data keuangan ke Pajak. Kata dia, sanksi di pasal 7 Perppu No 1/2017 bagi industri yang tak mau melaporkan berupa denda sebesar Rp 1 miliar. “Bagi bank, mending membayar Rp 1 miliar untuk melindungi nasabah. Kecil sekali bagi bank,” kata Misbakhun. Makanya, ia usul sanksi diperberat.

Sumber : Kontan, Selasa, 30 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar