Pertukaran Data Pajak Menyasar Rp 2.067 Triliun

JAKARTA. Setelah gagal membawa masuk seluruh aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui amnesti pajak, pemerintah akan menggunakan skema pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengejar dana-dana tersembunyi tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, aset WNI yang masih disembunyikan di luar negeri mencapai lebih dari Rp 2.067 triliun. Aset inilah yang bisa dikejar dengan mekanisme AEoI.

Aset tersebut adalah nilai perkiraan yang tidak terungkap dalam program amnesti pajak. Dia menyebutkan data studi McKinsey pada Desember 2014 mengenai aset under management menyebutkan US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri.

Namun amnesti pajak hanya mampu mengungkapkan harta WNI di luar negeri Rp 1.036 triliun. Dari jumlah itu, aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 147 triliun. “Ada aset WNI Rp 2.067 triliun yang selama ini disembunyikan di luar negeri yang bisa kita kejar,” ujar Sri Mulyani, saya rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/5).

Potensi itu bisa diraih jika Indonesia ikut serta dalam AEoI. Alasan itulah yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017.

Aturan itu, selain untuk memenuhi kewajiban Indonesia dalam kerangka AEoI, menurut Menkeu, juga untuk mendapatkan data keuangan tidak hanya dari dalam negeri namun juga WNI yang ada di luar negeri. Dengan AEoI, kantor pajak bisa mengakses informasi aset WNI disimpan di luar negeri.

Sri Mulyani menyatakan, Ditjen Pajak selama ini memiliki keterbatasan menjaring wajib pajak karena tidak ada akses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri secara otomatis. Ini pula yang diduga menyebabkan rasio pajak di Indonesia stagnan. “Keterbatasan akses informasi keuangan berkontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Masih ragu

Anggota Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit menyatakan, jika pemerintah ingin segera mendapatkan manfaatnya, DPR harus mengesahkan Perppu No 1/2017 menjadi Undang-Undang (UU). Sejauh ini DPR tak bisa membahas perppu ini secara resmi dengan Menkeu. Sebab Presiden Joko Widodo belum mengirimkan Perppu tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

Anggota Komisi XI Sarmuji, meragukan potensi pajak yang disampaikan Sri Mulyani. Alasannya, data Mckinsey muncul sebelum amnesti pajak. Selain itu, saat mengajukan UU amnesti pajak, pemerintah juga pernah menyebut Rp 11.000 triliun aset WNI di luar negeri. “Pemerintah harus cek lagi data ini,” katanya.

Sarmuji juga khawatir keikutsertaan Indonesia di AEoI berjalan kurang efektif. Sebab, negara tax heaven yang jadi lumbung penyimpanan aset WNI belum tentu mengikuti program serupa.

Sumber : Kontan, Selasa, 30 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar