Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut nantinya akan digunakan sebagai payung hukum dalam keikutsertaan Indonesia dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi antar negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjamin kewenangan dirjen pajak (DJP) hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak akan disalahgunakan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan) dan dalam UU Tax Amnesty.
“Pemerintah jamin kewenangan DJP hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lain. Informasi akan dijaga kerahasiaan sesuai ketentuan pasal 34 UU KUP dan dalam UU TA yang menyampaikan mengenai kerahasiaan info wajib pajak,” ujar Menkeu Sri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).
Menkeu Sri memastikan pegawai dirjen pajak yang tidak menjaga kerahasiaan tersebut ataupun dengan sengaja membocorkan data wajib pajak akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bagi pegawai DJP yang tidak jaga kerahasiaan tersebut, seperti membocorkan baik sengaja atau tidak akan dikenakan sanksi pidana denda dan kurungan sesuai pasal 41 UU KUP,” jelasnya.
Menkeu Sri menambahkan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan-kebijakan untuk memperkuat deteksi dini atas pelanggaran yang dilakukan pegawai DJP. “Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu nomor 1 2017, karena kerahasiaan tetap akan dijaga dan tingkah laku aparat DJP juga semakin kita teliti dari sisi disiplin dan compliance,” pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar